Kominfo RI, Dengan Tegas Akan Hukum Pelaku Penyebaran Hoaks Corona

  • 04 Maret 2020
  • 1234

Beberapa waktu terakhir dunia diresahkan oleh wabah virus Corona, khususnya di Asia tenggara. Termasuk beberapa hari belakang Presiden Jokowi mengumumkan ada 2 WNI positif tertular virus Corona.

 

Dengan ditemukannya 2 WNI yang terjangkit virus Corona (Covid-19) sontak membuat warga Indonesia menjadi resah. Belum lagi dengan beredarnya berita di media social yang cepat dan mudah diakses menambah rasa was-was warga Indonesia.

 

Kendati demikian untuk mencegah rasa takut yang berlebihan, pemerintah melalui Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) akan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks virus corona.

 

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Johnny Gerard Plate, S.E., Menteri Komunikasi & Informatika Indonesia mengingatkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku hoaks virus corona. Sebab, hoaks virus corona ini akan mengakibatkan histeria virus corona.

 

‘’Hari saya menyampaikan pemerintah akan ambil tindakan tegas. Kemenkominfo bukan penegak hukum, tapi kami akan komunikasi ke penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas secara hukum,’’ ujarnya, (02/03).

 

Ia menambahkan bahwa Kemenkominfo juga secara aktif akan berkomunikasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet agar menurunkan dan memblokir konten-konten hoaks. ‘’Hoaks ini selalu saja ada, ini kan dari orang tak bertanggung jawab. Apakah secara tidak sadar, tidak tahu, kurang paham, atau terlalu cepat bereaksi atau bisa saja dengan sengaja menyebarkan hoaks. Tapi kalau produksi hoaks itu pasti sengaja, sanksi pidana ada," imbuhnya.

 

Sementara, Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan masyarakat Kominfo menyampaikan informasi terbaru hingga Selasa, (02/03/2020) terkait hoaks wabah COVID  -19 yang berjumlah sebanyak 147.

 

Peraturan yang mengatur berita hoaks berada dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45 a ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Sumber :

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id