Konsep Pelahiran Hak Milik Saham Tanpa Warkat Tidak Lagi Secara Fisik Melainkan Dengan Book Entry Settlement

  • 17 Juni 2015
  • latifah
  • 5776

Suratman, SH., MHum., Mahasiswa S3 Untag Surabaya, (juni 2015) telah menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya di ruang Meeting Room 1 Graha Wiyata Untag Surabaya. Disertasi yang diajukan adalah “ peralihan hak milik atas saham dalam sistem perdagangan saham tanpa warkat di bursa efek ”.

Tujuan penelitian ini untuk mangalisis dan menemukan konsep peralihan hak milik atas saham dalam sistem perdagangan tanpa warkat di bursa efek terkait dengan perkembangan teknologi informasi (IT).

Dalam disertasinya, dia memaparkan dua kesimpualan yakni, pertama : bahwa Konsep pelahiran hak milik atas saham dalam sistem perdagangan tanpa warkat di bursa efek terkait dengan perkembangan teknologi informasi (IT), tidak lagi dilakukan secara fisik, cessi atau endossemen, melainkan dengan cara pemindahbukuan (book entry settlement), yaitu transaksi yang dilaksanakan dengan cara menggurangkan efek dari rekening yang satu dan menambahkan efek dari rekening efek yang lain secara elektronik. Pemindahan kepemilikan manfaat atas efek, dicatat dengan cara mendebit dan mengkredit dalam rekening efek pada custodian. Kepemilikan yang beralih adalah kepemilikan terdaftar baru beralih setelah di konversi menjadi saham scripless dan tranding on-line di bursa efek.

Kedua : Cara membuktikan kepemilikan bagi pemegang saham dalam sistem perdagangan tanpa warkat adalah dengan mengonfirmasikan bukti kepemilikan  manfaat (benefit ownership) atas efek, yang diberikan oleh custodian kepada pemegang rekening efek melalui konfirmasi tertulis lewat e-mail. Konfirmasi tertulis dari custodian kepada pemegang rekening efek, sesungguhnya merupakan bukti kepemilkan atas efek/saham dalam bentuk data elektronik atau print out/hasil cetaknya, yang merupakan alat bukti sah yang dapat digunakan di sidangn pengadilan.

Laki – laki kelahiran Banyuwangi tersebut dalam hasil penelitiannya menyarankan kepada Lembaga Legislative (Dewan Perwakilan Rakyat) yang memiliki kewenangan membuat Undang – Undang untuk melakukan penyempurnaan dan peninjauan kembali terhadap ketentuan pasal 613 KUHPerdata, khususnya yang menyangkut saham tanpa warkat, dengan tujuan agar dapat menyesuaikan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya, Praktek peradilan mendasarkannya pada hukum acara sebagai hukum formal yang bersifat mengikat, maka pengaturan pembuktian elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk diajukan kepengadilan dalam bentuk hukum formal / hukum acara, sangat diperlukan guna tercapainya kepastian hukum oleh karena itu dewan perwakilan rakyat harus segera menyempurnakan dan memasukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme