Konstruksi Hukum Itsbat Nikah Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974

  • 23 Agustus 2016
  • latifah
  • 5738

H. Fauzan Adima, SH, MKn. lolos ujian doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya dengan disertasi " Konstruksi hukum itsbat nikah dalam perspektif Undang-Undang perkawinan tahun 1974 ". Ujian diselenggarakan pada hari senin lalu (15/08/2016) di gedung Graha Wiyata Lantai IX UNTAG Surabaya.

Manusia selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dengan demikian, jelaslah bahwa yang ada disekelilingnya menjadi objek dari pada hak, selanjutnya ikatan hukum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusia dengan benda disekelilingnya. Hukum dimasyarakat berfungsi untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelasikan masalah-masalah yang ada.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang mengatakan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan tegas menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah jika dilangsungkan berdasarkan hukum agamanya masing-masing (Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Didalam pasal 18B Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang yang sah berarti bahwa perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum adatnya adalah sah dan diakui menurut hukum.

Itsbat nikah untuk meneguhkan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya dengan mencatat perkawinan didasarkan atas penetapan pengadilan agama yang mengabulkan permohonan itsbat nikah. Peran lembaga itsbat nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan masih dibutuhkan mengingat masih banyak perkawinan baik sebelum diundangkannya UU Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 9 Tahun 1975 masih banyak yang belum dicatatkan.

Perkawinan yang dilangsungkan meskipun tidak dicatatkan adalah sah menurut hukum, namun belum sah dan belum mempunyai kekuatan hukum menurut hukum nasional yang mengatur menganai perkawinan. Perihal pencatatan perkawinan sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mahkamah konstitusi menyimpulkan 1; pencatatan perkawinan bukan factor yang menentukan sahnya perkawinan 2; pencatatan merupakan kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yaitu pertama dari prespektif negara, pencatatan yang dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan

perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana yang dimuat pada pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.

Dari penelitian ini saya merekomendasikan bahwa pengadilan Agama dengan pertimbangan tidak boleh menolak mengadilli perkara dengan alasan hukum tidak mengatur mengkontribusikan hukum dengan cara penghalusan dan penemuan hukum maka untuk itu perlu dilakukan perubahan atas kompilasi hukum islam tersebut selain dalam bentuk peraturan perundang-undngan juga mempertegaskan ketentuan Pasal 7 KHI mengenai persyaratan itsbat nikah agar dapat digunakan sebagai pedoman hakim dalam memeriksa permohonan itsbat nikah.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme