Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jawa Timur akan selalu mendorong dan membantu meningkatkan kualitas dosen. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Kopertis Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA saat membuka Pelatihan Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Intruksional (Pekerti) angkatan ke X 2017 di UNTAG Surabaya, Senin (20/2/2017).
Prof. Suprapto menjelaskan kepada peserta pelatihan bahwa seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
“Tidak boleh mengajar jika masih lulusan sarjana (S1). Di Kopertis Wilayah VII Jawa Timur masih ada 2.993 yang masih S1 dari 17.000 dosen PTS. Seharusnya awal tahun 2015 sudah tidak boleh mengajar bagi S1, ternyata S1 masih ada hingga pertengahan 2016. Jika dosen S1 memiliki kompetensi pada level 8 bisa disetarakan dengan S2, maka bisa diangkat menjadi dosen,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Prof. Suprapto mengatakan, seorang dosen paling tidak mempunyai jabatan fungsional akademik dosen paling rendah adalah asisten ahli. Di Kopertis Wilayah VII Jawa Timur dosen yang belum asisten ahli sebanyak 9.400 hingga akhir tahun 2016 lalu.
“Jumlahnya terlalu banyak. Untuk jabatan akademik dosen dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, seorang dosen juga harus memiliki sertifikasi dosen (serdos). Masih kata Prof. Suprapto di Kopertis Wilayah VII Jawa Timur pada tahun 2016 ada 549 dosen yang dapat serdos dari 1000-an dosen yang mengajukan diri untuk serdos.
“Kopertis akan selalu mendorong dan membantu dosen dalam meningkatkan kualitasnya. Bagi dosen yang memiliki penelitian yang ouputnya adalah jurnal internasional, Kopertis Wilayah VII Jawa Timur akan membantu, seperti pendampingan,” ujar Prof. Suprapto.
Di akhir sambutannya, Prof. Suprapto mengatakan, bahwa pelayanan pengurusan jabatan fungsional akademik dosen di Kopertis Wilayah VII Jawa Timur ada perubahan sejak Januari 2017.
“Dosen tidak lagi harus datang ke Kopertis untuk mengerahkan berkas-berkasnya, tetapi bisa dilakukan dengan cara online,” pungkasnya.