Kualifikasi Dosen Wajib Doktor Masuk Pembahasan RUU

  • 20 Juli 2018
  • latifah
  • 6021

Wacana tentang peningkatan kualifikasi dosen minimal bergelar doktor mulai dimatangkan. Hal ini seiring adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di UNTAG Surabaya, Senin (9/7).

Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., M.Hum salah satu tim ahli pembahasan RUU mengungkapkan, perubahan yang dilakukan terhadap UU 14 tahun 2005 cukup banyak dan mendasar. Di lihat dari segi politik hukumnya, perubahan mencapai 50 persen dari UU yang sebelumnya. Salah satunya ialah peningkatan kualifikasi dosen yang minimal harus bergelar doktor.

''Harapan kita RUU ini dapat segera disahkan, targetnya memang tahun depan sudah diundangkan. Tapi kita masih terus mencari berbagai masukan,'' kata Prof. Ghani.

Lebih lanjut, Prof. Ghani mengatakan ketentuan tersebut masuk dalam RUU perubahan BAB 5 pasal 46 ayat 2. Disebutkan di dalamnya, dosen memiliki kualifikasi akademik lulusan doktor. Sebelum perubahan, pasal 46 ayat 2 tersebut berbunyi dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan magister untuk program diploma atau sarjana dan lulusan doktor untuk program pasca sarjana.

''Perubahan tersebut dilakukan lantaran internasionalisasi profesi dosen,'' tutur guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurutnya, kendati kelak UU ini telah disahkan, aturan tidak akan berlaku bagi mereka yang telah menjabat sebagai dosen. Artinya, dosen yang telah mengajar dan saat ini masih memiliki kualifikasi magister tidak termasuk dalam ketentuan RUU. Sementara ketentuan minimal bergelar doktor adalah untuk rekruitmen dosen baru.

''Tentu juga ada masa tenggang untuk penyesuaian. Bisa 10 tahun atau 15 tahun yang akan datang. Sehingga perguruan tinggi juga bisa persiapan,'' jelas Prof. Ghani.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme