Kurang Maksimalnya Perlindungan Hukum Bagi Petani

  • 18 Mei 2015
  • 5879

H. Gandhi Nursantyo menyelesaikan Program Studi Dokter Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, kemarin, kamis (07/05/2015) di Gedung Graha Wiyata lantai IX dengan judul  “ Perlindungan hukum bagi petani sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan (legal protection for farmers as an effort to improve food security) “

Gandhi dalam diseratasinya memberikan dua kesimpulan yaitu : pertama, sekalipun sudah ada kehendak yang konkret dalam melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, yaitu dalamhal dalam melindungi hukum bagi petani; namun penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum dimaksud belum sepenuhnya dapat ditindaklanjuti atau realisasikan oleh pemerintah karena peraturan pendukung terhadap pelaksanaan UU-P3 belum maksimal. Masih dibutuhkan peraturan sederajat lainnya dalam rangka merealisasikan UU-P3, dengan batas waktu yang diamanatkan UU-P3 efektif pelaksanaannya berlaku mulai 6 agustus 2015. Perlindungan hukum bagi petani dalam UU-P3 merupakan produk dari bertemunya nilai-nilai yaitu nilai ketuhananan di “arus atas” dengan arus bahwa berupa nilai-nilai kemanusiaan yang bertemu dalam pancasila, terutama pancasila sila kedua, dan nilai keadilan social yang dirumuskan dalam pancasila sila kelima. Perlindungan hukumm terhadap petani menjadi kewajiban pemerintah.

Kedua, Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewajibkan ketahanan pangan yaitu melalui kebijaksanaan untuk memanusiakan manusia petani. Upaya memanusiakan manusia petani itu di dalam Negara hukum harus terlebih dahulu dituangkan dalam bentuk regulasi. Pemerintah melakukan upaya peningkatan ketahanan pangan melalui sistem regulasi (beleid), dalam hal ini UU-P3. Peningkatan ketahanan pangan yang dilakukan terlebih dahulu dengan memberdayakan petani melalui beleid yang ada pada ahkhirnya mendatangkan keadilan social. Keadilan social di sini dimaksudkan sebagai keadilan yang tidak hanya berdimensi perlindungan kepada masyarakat, kepentingan Negara atau national security dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dunia, perlindungan kepentingan umum atau public tetapi juga perlindungan kepada individu petani dan keluarganya. Upaya perlindungan hukum bagi petani sebagai bentuk dari langkah – langkah pemerintah memanusiakan manusia petani yang pada akhirnya menghasilkan ketahanan pangan dan bahkan kedaulatan pangan adalah wujid dari keadilan social sebagai cita hukum atau rechsidee yaitu keadilan social si dalam UU-P3 yang berlandasan kepada falsafah bangsa yaitu pancasila. Upaya pemerintah dimaskud sejalan dengan arah hukum pidana modern, derivasi dari teori keadilan bermartabat. Dikaitkan dengan keadilan bermartabat, keadilan social dapat dicapai antara lain dengan pelaksanaan asuransi pertanian sebagaimana dirumuskan dalam UU-P3. Keadilan social dalam UU-P3 dijalankan dengan jalan pemberian subsidi petani agar petani dapat mengatasi resiko pertanian yang selalu mengancam petani. Pemerintah Indonesia dalam melindungi petani untuk peningkatan ketahanan pangan adalah dengan acara mengadakan pengaturan yang dituangkan dalam UU-P3. Dengan demikian UU-P3 dapat dilihat sebagai menifestasi dari upaya untuk memanusiakan manusia yang sesuai dengan pancasila yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdapat dalam sila kelima yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun saran Gandhi Nursantyo dalam penelitiannya, adalah Perlu segera diterbitkan peraturan peraturan pelaksanaan UU-P3 dalam rangka merealisasikan tuntutan perlindungan hukum dan pemberdayaan petani dalam rangka peningkatan ketahanan pangan. Peraturan – peraturan pelaksanaan dimaksud; di tingkat undang - undang anggaran pendapatan dan belanja Negara. Di tingkat pemerintah daerah perlu diagihkan anggran pembayaran premi asuransi pertanian di daerah dengan mengguankan perda yang bersinergi dengan UU-APBN. Penganggaran itu dapat ditempuh melalui peraturan daerah atau perda atau peraturan gubernur atau pergub untuk segera merealisasikan amanat perlindungan hukum bagi petani dalam rangka ketahanan pangan tersebut. Dan selanjutnya perlu ada koordinasi dari instansi - instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam rangka merealisasikan langkah – langkah  konkret yang telah dirumuskan dalam peraturan – peraturan pelaksanaan dan petunjuk – petunjuk teknis yang jelas dalam rangka perlindungan hukum bagi petani untuk mencapai ketahanan  pangan sebagai wujud keadilan social. (Latifah)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id