Larangan Siswa Membawa HP Dari Dispendik Surabaya, SMPTAG Surabaya Sudah Menerapkan 3 Tahun Sebelumnya

  • 09 Februari 2015
  • 6217

Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menegakkan larangan siswa membawa handphone (HP) ke sekolah. Aturan yang diberlakukan bagi semua jenjang pendidikan, SD, SMP, dan SMA. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama 17 Agustus 1945 (SMPTAG) Surabaya sudah menerapkan larangan membawa HP 3 tahun sebelum larangan tersebut diberlakukan.

Drs. Ec. Erlyan Adrianto, S.Pd, selaku wakil kepala SMPTAG mengatakan larangan tersebut awalnya diterapkan di ruang kelas. Namun seiring perkembangan, aturan tersebut diterapkan di lingkungan sekolah secara luas. Hal ini bertujuan sebagai pembinaan kedisiplinan siswa-siswi  agar  fokus belajar dan secara moral agar tidak terkontaminasi  dengan pengaruh pergaulan dunia maya lewat  jaring sosial yang sekarang lagi marak digemari oleh semua kalangan

 “ Siswa dilarang membawa HP dengan alasan apapun. Jika melanggar siswa akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga HP akan disita dan hanya bisa diambil oleh wali murid dengan membuat surat pernyataan yang mengetahui orangtua. Selain itu, sekolah akan memberikan penghargaan kepada siswa yang telah menaati peraturan dengan baik. Dilarang membawa HP, intinya pihak sekolah tidak ingin anak didik dewasa sebelum umurnya, karena kecanggihan IT sekarang, HP bisa mengakses apapun termasuk situs yang kurang baik. Sehingga Dispendik Surabaya mengeluarkan peraturan untuk melarang anak-anak SD, SMP, SMA/SMK membawa HP, tetapi sebelum peraturan tersebut dikeluarkan kita sudah duluan menerapkan larangan tersebut yaitu 3 tahun sebelumnya,” tambah  Adrianto.

Dalam melaksanakan peraturan larangan membawa HP SMPTAG juga mempunyai kendala.

“ Pada awal pihak sekolah melarang siswa membawa HP ada complain dari orangtua siswa, tetapi kita bisa menjelaskan kepada orangtua siswa keuntungan dan kerugiannya. Kerugiaanya adalah orangtua tidak bisa menghubungi anaknya. Untuk mengatasi hal tersebut pihak sekolah menyediakan telepon umum, dan siswa diperkenankan meminjam telepon di sekolah jika ingin berkomunikasi dengan orangtua. Pada jam-jam mata pelajran TIK pihak sekolah memberikan kebebasan siswa untuk menggunakan fasilitas internet guna menunjang kegiatan belajar-mengajar tetapi tentu masih dalam pengawasan pihak sekolah,” lanjutnya.

Cara yang dilakukan SMPTAG guna mensukseskan peraturan Dispendik tersebut yaitu dengan membentuk tim ketertiban yang khusus menangani masalah larangan membawa HP.

“ Untuk mengawasi peraturan tersebut pihak sekolah mempunyai tim ketertiban di bawah komando bidang kesiswaan. Tim akan melakukan sidak ke kelas-kelas tanpa sepengetahuan siswa, tetapi pihak sekolah selalu memperingatkan siswa agar tidak membawa HP, dan para guru juga ikut mengawasi. Selain itu para guru juga welcome meminjamkan HPnya kepada siswa jika siswa ingin menghubungi orangtuanya, dan cara ini efektif agar siswa tidak membawa HP ke sekolah,” tutup Adrianto. 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id