Legalisasi Pemberian Kompensasi terhadap Pendonor pada Transplantasi Organ

  • 09 Maret 2020
  • YRS
  • 1469

Disertasi berjudul Legalisasi Pemberian Kompensasi terhadap Pendonor pada Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Indonesia berhasil mengantarkan Heri Sugeng menyelesaikan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, setelah melalui ujian terbuka di meeting room, (4/3/20).

 

Perlindungan hukum terhadap kesehatan warga negara merupakan bagian dari elemen-elemen negara dalam menciptakan supremasi hukum yang baik di Indonesia. Kesejahteraan dan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara, sebagaimana sesuai yang tertulis pada Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

 

Dalam disertasinya, Heri menyebutkan ada kekaburan norma dalam pemberian kompensasi terhadap pendonor serta konflik norma pada pasal PMK No. 38 tahun 2016. ‘’Terdapat konflik norma dalam pasal PMK No.38 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan transplantasi organ yang memperbolehkan adanya pemberian hibah, dan merupakan sebuah bentuk perjanjian,’’ papar Heri.

 

Dari hasil penelitian yang telah didapatkan, Heri menarik kesimpulan bahwa Hakikat pemberian kompensasi dari penyelenggaraan transplantasi organ adalah adanya penghargaan oleh penerima organ (resipen) kepada pemberi organ (pendonor). Hal itu karena keadaan seorang pendonor yang memberikan organnya akan mempengaruhi kualitas dan optimalisasi kehidupannya.

 

Tidak hanya itu, menurut Heri seseorang yang telah melakukan transplantasi organ juga membutuhkan biaya perawatan paska pengambilan organ. Pada dasarnya transplantasi organ harus mengandung nilai-nilai kemanusian. ‘’Transplantasi organ harus didasarkan dalam rangka kemanusiaan, tolong menolong dan bersifat suka rela,’’ imbuh Heri.

 

Heri menyarankan supaya perlu adanya pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaan transplantasi organ, khususnya bentuk pemberian kompensasi terhadap pemberi organ dari penerima organ harus jelas. ‘’Kompensasi tersebut perlu adanya kejelasan dalam bentuk perjanjan tertulis antara pendonor dengan penerima organ yang melibatkan pihak ketiga, seperti Komite Transplantasi Nasional atau Provinsi,’’ tutup Heri.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter