LPPM UNTAG Surabaya Menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Jombang

  • 15 Januari 2016
  • 5662

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNTAG Surabaya mengadakan sosialisasi tentang implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Selasa (12/1/2016). Sosialisasi yang berlangsung di aula kecamatan itu diisi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, D. Rochman, SH.,M.Hum.

Sudiro Setiono, Sekretaris Kecamatan Bareng saat membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan yang diikuti 13 aparatur desa itu merupakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari LPPM UNTAG Surabaya. “ Terima kasih kepada LPPM UNTAG Surabaya karena sudah bersedia memfasilitasi sehingga terselenggara kegiatan ini dengan baik,”  Kata Setiono.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menggelontorkan dana desa tahap ketiga. Namun, alokasi dana tahap ketiga sebesar Rp 4,14 triliun ini, hanya akan dialokasikan ke kabupaten/kota yang sudah merealisasikan penyaluran dari rekening daerah ke kas desa.

“Untuk itu, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami untuk lebih memahami implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, penggunaan dana desa serta dengan segala konsekuensinya,” imbuhnya. Dengan pencairan dana ini, lanjut Setiono, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab desa akan semakin berat karena kewenangan-kewenangan diserahkan ke desa.

Sementara itu, Dr. Abdul Halik, MM selaku ketua panitia KKN LPPM UNTAG Surabaya di Kecamatan Bareng, Jombang, berharap kegiatan sosialisasi tentang implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa bermanfaat dan membantu kinerja desa.

“Semoga KKN di sini juga bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk kemajuan desa,” tambah  dosen Fakultas Ekonomi itu.

Pada kesempatan yang sama, D. Rochman saat memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada peserta mengharuskan pihak desa paham betul tentang Undang-Undang Desa, sehingga tidak terjerat kasus korupsi. “Harus punya undang-undang desa,” harap Anggota Satsus Tipikor Kejati Jatim itu.

Selain mengerti undang-undang desa, jelas Rochman, juga harus paham Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Jangan sampai berurusan dengan kami yang berkaitan dengan korupsi. Jadi, harus jelas penggunaan dana desa dan pertanggungjawabannya,” ungkap Rochman.

Sedangkan Sigit, Kepala Desa Mojotengah mengapresiasi kegiatan tersebut, karena bermanfaat dan menambah wawasan jajaran desa untuk memperbaiki kekurangan pada desa. Sigit juga mengusulkan agar diadakan pendampingan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. “Kalau bisa ada pendampingan tentang penggunaan dana desa dari penegak hukum,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id