Machiavelli dan Pilpres 2019

  • 09 Mei 2018
  • latifah
  • 5839

Pemilihan presiden (Pilpres) akan diadakan pada 2019. Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjelaskan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 dapat mengajukan diri kembali untuk menjadi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024. Namun, belum ada pengumuman resmi apakah Joko Widodo akan kembali maju dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019.

Elektabilitas Joko Widodo dinilainya belum pada posisi yang aman. Alih-alih Pilpres 2019 tidak  mungkin hanya ada satu pasang calon atau calon presiden tunggal. Setidaknya akan ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden yang akan tampil. Mengapa? Ini dapat dibuktikan, bahwa kehadiran Prabowo Subianto saat peringatan May Day, merupakan deklarasi dukungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk maju di Pilpres 2019. Prabowo juga menyampaikan janji untuk mendorong dia bisa terpilih di Pemilu 2019. Saat itu pula, Prabowo telah mendapatkan kesepakatan dan menandatangani persetujuan 10 kontrak politik. Apakah itu pertanda, bahwa Prabowo telah resmi mendeklarasikan maju sebagai capres? Mungkin masih penjajakan.

Potensi Politik Uang, Isu SARA, dan Hoax

Pilpres 2019 dikhawatirkan marak money politics (politik uang). Artinya, dalam Pilkada saja banyak yang jadi tersangka, apalagi kalau dalam Pemilu dan Pilpres 2019 nanti, pasti berpotensi diwarnai politik uang. Karena itu, PPATK, KPK, Bawaslu dan pengawas lainnya untuk benar-benar memelototi jalannya Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilpres mendatang.

Dalam sebuah penelitian tentang Pilpres 2019 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjelaskan, bahwa sebanyak 34 persen responden mengkhawatirkan politik uang, 28 persen mengatakan hoax masih akan tersebar, dan 21 persen khawatir dengan praktik persaingan yang tidak sehat. Data lain sebagai hasil penelitian ini menyebutkan, 59 persen responden memandang isu kesejahteraan menjadi yang utama sebagai faktor memilih. Hanya 11 persen yang mempertimbangkan persoalan pembangunan infrastruktur dan sembilan persen saja peduli soal kesehatan dan pendidikan. Separuh responden mengaku memilih petahana, dan terakhir, 35 persen memilih calon baru dan 15 persen tidak menjawab (David Effendi, 2018).

Secara khusus, kualitas pilkada dan pilpres menurun karena meningkatnya isu SARA dan hoax. ‘’Kecemasan akan politisasi SARA memang mengkhawatirkan, di sisi yang lain politisasi SARA menjadi cara yang mudah dalam memobilisasi pemilih yang apatis. Jadi, ini memang dilema, di satu sisi kita tidak menghendaki politisasi SARA, tetapi di sisi yang lain, bagi partai itu adalah cara untuk meningkatkan partisipasi. DKI menjadi contoh yang baik dalam hal ini (Bambang Eka Cahya Widodo, 2018).

Dalam keterangan pers di Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sudah ada penggunaan SARA dan hoax meskipun Pilpres masih 2019. Komnas HAM menemukan fakta penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama yang motif dan pelakunya belum jelas.

Komnas HAM berpendapat, jika semua tindakan negatif ini tidak ditangani dengan baik, maka fenomenanya akan semakin masif. Karena itulah, lembaga ini mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama lebih erat dengan Polri untuk melakukan penindakan yang lebih tegas. Terutama ketika terjadi praktik diskriminasi dan ujaran kebencian selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Untuk itu pendidikan politik harus terus dibangun dengan kesadaran memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan ekspresi dan mendapatkan informasi yang bermutu dalam muatan kampanye.

Tujuan Menghalalkan Cara

Apa hubungannya antara Machiavelli dengan Pilpres 2019? Kalau ditelusuri, ajaran Machiavelli jelas ada ‘’benang merah’’-nya dengan Pilpres 2019. Tepatnya pada 17 April 2019 seluruh rakyat Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih calon Presiden masing-masing.

Sementara itu, sebuah ajaran Machiavelli — nama lengkapnya Niccolo Machiavelli (1469-1527) — yang terkenal dengan ‘’Tujuan Menghalalkan Cara’’ (doel heillgt de middelen) dalam karyanya yang populer Il Principe, menjadi rujukan utama para diktator abad ke- 19, seperti Napoleon Bonaparte (Perancis), Hitler (Jerman), Mussolini (Italia), dan Stalin (Rusia).

Dalam Il Pricipe yang berisi surat persembahan untuk Adipati Lorenzo DeMedici, Machiavelli antara lain menganjurkan, bahwa untuk tetap disegani, seorang penguasa harus pandai mencari sekutu (koalisi), dengan cara tidak mencari yang lebih kuat dari dirinya, tetapi dengan menunjukkan, bahwa dirinya lebih kuat dari sekutunya.

Apa yang dimaksud Machiavelli, dalam bahasa Jawa disebut menang tanpa ngasorake, menang tanpa membuat lawan merasa kalah. Sebaliknya, praktek politik ‘’Tujuan Menghalalkan Cara’’ apabila dilakukan oleh elite poliitik yang memegang otoritas kebijakan-kebijakan publik, merupakan salah satu bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam tingkat apapun, mutlak diperlukan adanya mekanisme kontrol. Semangat inilah yang dulu mengilhami negarawan Perancis, Charles De Montesquieu (1689-1755) untuk memisahkan kekuasaan (separation of power) dalam tiga institusi yang independen, yakni legislatif, eksekutif, dan yudisial (Trias Politika). Di sinilah berlaku mekanisme checks and balances, saling mengontrol, sehingga terhindar dari pemusatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Artinya, kontrol di sini berfungsi sangat konstruktif.

Bagaimana dengan pelaksanaan Pilpres 2019? Mudah-mudah tidak ada satupun pasangan Calon Presiden yang memaksakan ‘’Tujuan Menghalalkan Cara’’. Semoga! 

Penulis : Soetanto Soepiadhy adalah Dosen Untag Surabaya dan Pendiri “Rumah Dedikasi” Soetanto Soepiadhy


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme