Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Masih segar ingatan kita, bahwa pada pertengahan bulan Mei 2018, Megawati Soekarnoputri menyoroti kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paskareformasi. Menurut Mega, kedudukan MPR yang saat ini sejajar dengan lembaga negara yang lain, tidak sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa. Karena itu, Mega meminta agar kedudukan MPR dipikirkan kembali. MPR sebagai lembaga tertinggi negara, atau lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara seperti sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sementara itu, pada saat yang sama, Try Sutrisno memaparkan, bahwa perubahan konstitusi hingga keempat tidak sesuai dengan semangat dari tujuan dan keinginan UUD 1945 yang dirumuskan para pendiri bangsa. UUD 1945 yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa sangat sesuai dengan bangsa Indonesia, fleksibel, mampu menyesuaikan dengan zaman, dan singkat. Bahkan UUD 1945, terbukti mampu menghadapi berbagai cobaan.
Try Sutrisno menyarankan agar naskah perubahan hanya dijadikan lampiran saja. Sementara yang sifatnya teknis dialihkan menjadi undang-undang saja, sehingga perubahan dan pencabutannya lebih mudah.
Lembaga Tertinggi Negara
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (Sebelum Perubahan) dan Penjelasan UUD 1945, bahwa kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara. MPR adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang tertinggi. Kekuasaannya tidak terbatas dan tidak ditetapkan secara limitatif melainkan enumeratif yang bersumber pada Pasal 1 ayat (2) itu sendiri. Dengan demikian Majelis mempunyai kedudukan yang tertinggi di antara lembaga-lembaga negara lainnya (Sri Soemantri, 1987:45). Keanggotaan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Menurut teori ilmu hukum tata negara Indonesia, MPR merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai supremasi, yang mengandung dua prinsip: Pertama, sebagai badan berdaulat yang memegang kekuasaan berdasarkan hukum untuk menetapkan segala sesuatu yang telah ditegaskan oleh UUD 1945, disebut legal power. Kedua, no rival authority, artinya tidak ada suatu otoritas tandingan baik perseorangan maupun badan yang mempunyai kekuasaan untuk melanggar atau menyampingkan sesuatu yang telah diputuskan oleh MPR (Ismail Suny, 1978:16).
Setelah adanya Perubahan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) mengalami perubahan yaitu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya perubahan tersebut MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kewenangannya pun hanya sebatas mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Susunan anggota MPR juga mengalami perubahan, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 Setelah Perubahan menegaskan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Sistem perwakilan ini dikenal dengan sistem dua kamar atau bikameral (R. Nazriyah, 2017).
Katakan sebagai sebuah gagasan, mengembalikan lagi posisi MPR menjadi sebuah Lembaga Tertinggi Negara, adalah langkah bijak, apapun alasan yang mendasarinya. Karena menjadi prinsip dasar kita, rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan rakyat/the political sovereign, sementara MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat/the legal sovereign.
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan dijelaskan, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kata ''sepenuhnya'' di sini mengandung arti, bahwa MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat. UUD 1945 sebelum perubahan, MPR diberi beberapa kekuasaan, seperti menetapkan UUD (Pasal 3); mengubah UUD (Pasal 37); memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6); serta menetapkan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara/GBHN (Pasal 3).
Saya bersetuju dengan MPR sebagai pelaksana kedaulatan, yakni memiliki kekuasaan seperti tersebut di atas. Alasan utamanya, ingin menghargai dengan tulus dan penuh hormat terhadap para founding fathers and mothers kita, dengan jalan tetap mempertahankan ide/gagasan masterpiece para pendiri negara tersebut.
Mencermati ketentuan Pasal 2 UUD 1945 sebelum perubahan dijelaskan, bahwa anggota MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah (UD) dan golongan-golongan (UG) menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan ketentuan Pasal 2 UUD 1945 setelah perubahan dijelaskan, bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dari sini lalu timbul persoalan, bagaimana anggota MPR apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan?
Kerancuan
Dengan menggunakan Pasal 2 UUD 1945 sebelum perubahan, maka konsekuensi logisnya: anggota DPR, UD dan UG juga harus dipilih rakyat secara demokratis. Dengan demikian, pertanyaannya adalah: apakah UG tidak perlu diatur sebagaimana pengaturan DPR dan DPD yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang? Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kerancuan ketatanegaraan ketika dihadapkan pada siapa pelaksana kedaulatan, sehingga tidak terjadi kekosongan konstitusi.
Kehendak memposisikan lagi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara seperti disampaikan Megawati dan Try Sutrisno yang sekaligus sesuai dengan gagasan mengembalikan kewenangan MPR seperti ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan, sungguh sebuah niat baik, dalam kaitannya merespon kehendak masyarakat banyak untuk menghidupkan kembali GBHN. Dengan GBHN kita akan memiliki arah pembangunan berkesinambungan. Tanpa GBHN sepertinya pembangunan Indonesia berjalan tanpa arah. Sebab, tanpa arahan pembangunan jangka panjang seperti GBHN, mimpi Indonesia menjadi negara dengan ekonomi yang baik, tidak akan terwujud.
Masalahnya, yang akan menjadi pekerjaan rumah (PR) kita adalah, pengisian anggota MPR dengan marwahnya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, haruslah dilakukan secara demokratis sesuai Pasal 2 UUD 1945 sebelum perubahan (asli), yaitu dengan cara ketiga ''institusi'' (DPR, UD, dan UG) harus melalui Pemilu.
Penulis : Soetanto Soepiadhy, Dosen Untag Surabaya dan Pendiri ''Rumah Dedikasi'' Soetanto Soepiadhy
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme