Mimpi Punya Wakil Rakyat Beneran

  • 20 April 2018
  • latifah
  • 5822

Citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpuruk, karena banyaknya anggota terlibat kasus korupsi, harus segera dibenahi. Meski dipilih langsung oleh rakyat, para anggota parlemen tidak bisa seenaknya dalam bertindak, apalagi terlibat dalam praktik korupsi. Mereka harus menjaga integritas lembaga wakil rakyat agar masyarakat tidak apriori terhadap parlemen dan partai politik (Suara Pembaruan 2 April 2018).

Kepercayaan yang diberikan kepada anggota DPR/DPRD melalui pemilihan umum harus dijaga dengan baik. Mereka dipilih agar mau bekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk duduk di kursi pesakitan akibat tersangkut kasus korupsi.

Tentu saja rakyat pemilih yang akan menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang bakal menjadi wakil mereka. Namun, peran partai politik dan lembaga terkait, termasuk penyelenggara pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tak kalah penting. Partai dan penyelenggara pemilu bisa melakukan seleksi ketat bakal caleg yang akan ikut pemilu, agar rakyat bisa benar-benar memilih yang terbaik.

Wakil Rakyat yang Beneran

Apa yang dikatakan Lord Acton di dalam suratnya yang ditujukan kepada Bishop Mandell Creighton pada tahun 1887, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak cenderung disalahgunakan secara mutlak). Intinya, bahwa kekuasaan yang terlalu kuat sejatinya adalah penyebab utama penyalahgunaan kekuasaan (corrupt). Dalam kasus Indonesia, desain DPR yang terlalu kuat, ternyata melahirkan kekuasaan parlemen yang sangat korup. Potret kekuasaan DPR yang korup ini, terlihat dari pelaksanaan fungsi yang melekat baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.

Maraknya praktek korupsi di DPR, menjadi perbincangan dan wacana tentang etika jabatan. Rangkaian mudus korupsi, semuanya tali-temali dengan sistem kekuasaan yang penuh penyelewengan dan penyalahgunaan.

Fenomena korupsi di Indonesia, tampaknya sudah mencapai titik nadir. Kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR dan pejabat negara lainnya, merupakan kasus besar yang menyita banyak perhatian publik. Betapa tidak, sejumlah tokoh politik negeri ini diduga menerima aliran dana proyek e-KTP yang menelan banyak kerugian negara, sebesar Rp 2,3 triliyun.

Keterlibatan sejumlah anggota DPR yang menduduki jabatan strategis, tentu saja merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan sumpah jabatan untuk mengabdi kepada negara. Proyek e-KTP ternyata memang dirancang untuk dikorupsi, karena anggaran yang disetujui begitu sangat besar. Jumlah anggaran yang fantastis ini, membuat pejabat yang berwewenang mudah melakukan penyelewenang secara terselubung.

Korupsi termasuk extra ordinary crime yang menunjukkan kerasukan terhadap harta dan jabatan duniawi, sehingga banyak pejabat negeri ini yang berlomba-lomba untuk melakukan praktik korupsi secara berjamaah tanpa merasa malu sedikitpun. Tidak heran bila korupsi e-KTP termasuk salah satu grand corruption yang pernah ditangani KPK, karena uang yang dicuri mencapai trilyunan, dan pelakunya melibatkan banyak pejabat negara (Mohammad Takdir, 2018).

Untuk itu, faham kekuasaan sebagai instrumen bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa belum tumbuh. Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR hanya mementingkan dirinya daripada yang diwakilinya. Kapan kita mempunyai wakil rakyat yang beneran?

Praktik Korupsi yang Tabu

Alkisah, seorang perempuan pensiunan di Moldova mengunjungi kantor Senatornya, meminta bantuan untuk menemukan tunjangan pensiunannya yang hilang secara misterius dalam birokrasi pemerintahan. Di bagian dunia lain seorang perempuan tua di sebuah pedesaan di Mississipi mengunjungi kantor anggota Kongresnya, karena tunjangan sosialnya tidak datang tepat waktu. Kedua perempuan tadi marah dan bingung. Birokrat di Moldova dan Mississipi telah meminta mereka mengisi beragam daftar keluhan tanpa diperoleh hasil, yakni uang bisa kembali.

Mereka akhirnya datang kepada wakil rakyat (anggota Dewan) sebagai jalan akhir yang bisa ditempuh. Kedua perempuan itu tahu, anggota Dewan adalah orang yang mengerti administrasi publik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dengan pengaruhnya, anggota Dewan bisa menyelesaikan kasus-kasus “sepele” seperti dialami perempuan itu dengan cara menembus birokrasi. Pihak birokrasipun tidak akan mempermainkan lagi kedua perempuan itu, apabila anggota Dewan sudah turun tangan. Pegawai birokrasi khawatir kasus “sepele” ini diungkap dalam rapat kerja Dewan. Berkat anggota Dewan, kedua perempuan di dua negara bagian yang berbeda itu pun dapat kembali menikmati hak-haknya.

Jangan mimpi hal itu bakal terjadi di negeri tercinta ini. Itu hanya terjadi di negara yang kesadaran kolektifnya tinggi dan masalah praktek korupsi menjadi tabu.

Leviathan

Mengapa pendekatan hukum sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi calon koruptor, atau koruptor kambuhan? Sekalipun banyak koruptor ditangkap dan ditahan, tetap saja praktek korupsi merebak luas. Muncul gugatan, mengapa pendekatan etis, termasuk sumpah jabatan, tidak membuat kalangan legislatif, eksekutif, dan yudisial dapat mengontrol diri terhadap godaan korupsi?

Tidak habis pikir juga, mengapa orang-orang terhormat, seperti di DPR, atau petinggi negara lain tidak mampu menjaga kehormatan mahkota jabatannya. Lebih menyakitkan lagi, praktek korupsi itu dilakukan di tengah kondisi rakyat yang mengalami kesulitan hidup.

Anggota DPR sebagai wakil rakyat, justru dituntut oleh panggilan jabatan dan tugasnya untuk berempati dan membantu perbaikan hidup rakyat banyak. Sebaliknya rakyat ditelantarkan, dan anggota DPR umumnya asyik dengan kenikmatannya sendiri.

Perlu kiranya dipikirkan sanksi sosial yang lebih efektif. Sebab korupsi bukanlah kejahatan kerah putih yang harus mendapatkan tempat istimewa. Korupsi adalah perampokan uang rakyat yang berakibat menyengsarakan rakyat dan bangsa ini.

Nah, para anggota Dewan mungkin menganggap, bahwa menjadi anggota Dewan adalah sebuah pekerjaan, bukan pengabdian. Karena sebagai pekerjaan, harus menghasilkan uang; sedangkan nilai pengabdian yang mulia sebagai pembawa suara rakyat sirna.

Ahirnya, tanpa etika jabatan yang menekankan nurani kejujuran dan ketulusan, kekuasaan akan menjadi monster penuh kerakusan yang mengerikan, yang digambarkan filsuf Thomas Hobbes sebagai makhluk raksasa dasar laut yang ganas dan penghisap darah, yakni Leviathan.

Penulis : Soetanto Soepiadhy adalah Dosen Untag Surabaya dan Pendiri ''Rumah Dedikasi'' Soetanto Soepiadhy.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme