Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen (PO 2018) merupakan penyempurnaan dari Pedoman Operasional 2014 yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan – perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan karya ilmiah luar biasa.
Ada beberapa pokok penyempurnaan, salah satunya yaitu landasan hukum. Penyempurnaan terkait landasan hukum ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) No.17 Tahun 2013 beserta lampirannya yang berbunyi tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit yang ditetapkan pada 15 Maret 2013 diundangkan 21 Maret 2013. Permenpan & RB No. 46 Tahun 2013 beserta lampiran tentang perubahan atas Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 yang ditetapkan pada 27 Desember 2013 dan diundangkan 4 Februari 2014. Peraturan Bersama Mendikbud No.4/VIII/PB/2014 dan Ketua BKN No. 24/2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan & RB No.17/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan & RB No. 46/2013 ditetapkan 12 Agustus 2014 diundangkan 20 Agustus 2014. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PAK Jabatan fungsional Dosen ditetapkan 17 September 2014 diundangkan 19 September 2014. Perdirjen Dikti tentang Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen yang ditetapkan Oktober 2014 dan April 2015.
Sedangkan pokok penyempurnaan lainnya yaitu terkait prinsip penilaian. Prinsip – prinsip tersebut mencakup, adil yang artinya setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama. Berikutnya adalah bersifat obyektif, ini berarti penilaian dilakukan terhadap bukti – bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas. Akuntabel, yaitu pertimbangan dan hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Sifat selanjutnya bersifat transparan dan mendidik, artinya setiap proses penilaian dapat dimonitor, dikomunikasikan serta menjunjung tinggi prinsip – prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif, efisien dengan hasil yang lebih baik. Sedangkan yang terakhir penilaian juga dilakukan dengan memberlakukan otonomi dan jaminan mutu perguruan tinggi.
Terdapat penekanan dan perubahan PO PAK dalam Sub Unsur Pendidikan. Yang pertama adalah bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B dan Perguruan Tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemristekdikti. Sedangkan yang kedua, apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, disamakan dengan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.
Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, maka bagi pengusul pada jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dengan masa kerja minimal sesuai dengan ketentuan Permenpan RB dipersyaratkan memiliki karya ilmiah yang luar biasa. Hal ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan minimum. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 49, Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor, maka selain persyaratan karya ilmiah dipersyaratkan pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif Nasional/Kementerian/Internasional sebagai ketua, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi dengan jumlah dana hibah paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai ketua yang dapat dipenuhi lebih dari satu judul. Pernah membimbing atau membantu membimbing program doktor serta pernah menguji sekurang – kurangnya dua mahasiswa program doktor.
Kenaikan dalam masa kerja minimal dan jabatan loncat. Tugas dan tanggung jawab publikasi karya ilmiah untuk kenaikan loncat jabatan akademik sebagai penulis pertama yaitu seseorang yang diusulkan loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai Scientific Journal Rankings (SJR) jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic sekurang – kurangnya 0,50 dan 1 diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan sekolah. Dan juga seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Lektor ke Profesor, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 2 (dua) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic sekurang – kurangnya 1,00 dan 2 (dua) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan sekolah C.1.
Contohnya, seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang dari 8 tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada Tabel 8 butir 1, butir 12, dan butir 12.2 (Jurnal Internasional Bereputasi). Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala ke profesor dengan masa kerja 10 sampai 15 tahun, maka diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai penjelasan tabel 8 butir 1, butir 12, dan butir 12.2 dengan SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic sekurang – kurangnya 0,50.
Adapun 4 alasan utama penolakan PAK di Kemristekdikti terkait usulan ke Lektor Kepala dan Guru Besar atau Profesor yaitu administrasi yang kurang lengkap, URL (daring) karya ilmiah yang salah, klaim kelompok karya penelitian tidak benar dan terakhir ada indikasi plagiasi.
Untuk pedoman lebih lengkap download di bawah ini :
Reporter : YRS
Editor : LA_unda