Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pelatihan Jabatan Akademik Dosen (JAKAD) yang dilaksanakan di Meeting Room 2, hari kedua (29/10/2015) yang diikuti oleh 33 dosen bergelar doktor lebih menekankan tentang teknis pengurusan kenaikan jabatan dan pangkat.
Prof. Dr. V. Rudy Handoko, MS selaku instruktur dalam pelatihan ini mengatakan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Penilaian Angka Kredit (PAK) kenaikan pangkat atau jabatan akademik dosen. “Jenjang pangkat bagi dosen itu ada 4, yaitu asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar,” ucap guru besar FISIP UNTAG Surabaya itu ketika memulai pelatihan.
Angka kredit masing-masing Jabatan Akademik adalah Asisten Ahli: Penata Muda (Gol. III/a)= 100 Penata Muda Tk. I (Gol. III/b) = 150, Lektor : Penata (Gol. III/c) = 200 Penata Tk. I (Gol. III/d) = 300, Lektor Kepala : Pembina (Gol IV/a) = 400, Pembina Tk. I (Gol. IV/b) = 550, Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) = 700 dan Guru Besar : Pembina Utama Madya (Gol. IV/d) = 850, Pembina Utama (Gol. IV/e) = 1050.
“Persentase kegiatan Pendidikan dan Pengajaran minimal 30%, Penelitian minimal 25%, Pengabdian kepada Masyarakat, maksimal 15%, Penunjang maksimal 20%,” imbuhnya.
Rudy menjelaskan apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yang berpendidikan Doktor/Sp. II, maka penyesuaian jabatan bagi dosen dapat ditetapkan dengan menyimpang dari ketentuan, setelah melalui suatu penilaian yang cermat dari Tim Penilai. Yang dimaksud dengan hal-hal yang luar biasa adalah hal-hal yang berkenaan dengan karya penelitian maupun pengabdian yang setelah dinilai oleh tim penilai mempunyai kelebihan yang luar biasa.
“Dalam hal seperti ini, maka penyesuaian jabatan dapat ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang diperoleh walaupun baru bertugas sebagai dosen kurang dari 7 tahun dan lebih dari 3 tahun,” papar Rudy.
Khusus bagi kenaikan jabatan ke guru besar harus memenuhi syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan akademik membimbing calon doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan, yaitu memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp. II) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan, mempunyai karya ilmiah di bidang ilmu yang ditugaskan sebagai penulis utama yang diterbitkan dalam jurnal, sekurang-kurangnya 1 pada tingkat internasional yang memiliki reputasi ditambah 2 pada tingkat nasional yang terakreditasi.
“Dan, mempunyai sekurang-kurangnya 2 karya monumental yang mendapat pengakuan kedua-duanya nasional dan internasional,” pungkasnya.