Pembuatan Peraturan Daerah Dibidang Pendidikan Adalah Langkah Penting Untuk Peningkatan Pelayanan Pendidikan Pada Era Otonomi Daerah

  • 12 Juni 2015
  • latifah
  • 5741

Mahasiswa Untag Surabaya, Gatot Gunarso SH., M.Hum., telah menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya. Judul disertasi yang diajukan “ pemenuhan hak anak terlantar oleh Pemeritah sabagai hak konstitusional warga Negara ”.

Gatot Gunarso yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Tenaga Pendidikan Dan Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini menyimpulkan hasil penelitiannya bahwa, pertama: prinsip pendidikan nasional yang diselenggrakan pemerintah dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga Negara, yakni dengan prinsip Negara hukum, prinsip hak asasi manusia, prinsip hak konstitusional, dan prinsip anggaran.

Kedua: konsep pelayanan pendidikan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan hak konstitusional anak - anak terlantar, bahwa di dalam UUD 1945 pasal 34 dikatakan sebagai berikut “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” yang artinya adalah pemerintah dan Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar. Anak yang terlantar yang berhak mendapat pelayanan pendidikan adalah anak yang berusia 5 - 18 tahun dan tidak dalam asuhan orang tuanya yaitu: 1. Anak-anak yang dipelihara oleh panti social/panti asuhan; 2. Anak -  anak yang tempat tinggalnya tidak jelas yaitu jalanan atau tempat – tempat umum; 3. Anak – anak yang berada di daerah terbelakang/pedalaman/pulau terpencil; dan 4. Anak – anak dalam pengungsian/becana.

Mengingat kompleksnya permasalahan pendidikan bagi anak terlantar, maka penyelenggaraan layanan pendidikan bagi anak terlantar tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja, anak tetapi penanganan pendidikan bagi anak terlantar ini memerlukan kerjasama dari bergabai pihak, yaitu dinas pendidikan, dinas kependudukan da catatan sipil, dinas social, serta masyarakat. Bahwa konsep pelayanan pendidikan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan hak konstitusional anak – anak terlantar adalah disesuaikan dengan keberadaan/kondisi lingkungan anak – anak terlantar, dengan tetap mengacu pada pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta citra publik. Hal ini seperti diamanatkan oleh ketentuan pasal 28C; pasal 31; dan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya diatur hak konstitusional anak – anak terlantar.

Dalam disertsinya, Gatot mengatakan Perlu adanya ketegasan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera sacara bertahap menganggarakan anggaran pendidikan sampai 20 persen dari APBN ataupun APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Lanjutnya, Konsep penyelenggaraan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan oleh pemerintah pusat, seharusnya ditindak-lanjuti dengan pembuatan peraturan daerah di bidang pendidikan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, karena pembuatan peraturan daerah dibidang pendidikan merupakan langkah penting bagi peningkatan pelayanan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada era otonomi daerah sekarang ini, dan pemerintah harus memperbaiki pengaturan anak terlantar dan pelayanan pendidikan yang diberikan kepada mereka.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme