Pemerintah Harus Cepat Ambil Tindakan Terkait Tersangka Korupsi Yang Mengajukan Praperadilan

  • 29 April 2015
  • 5811

Pasca hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), permintaan serupa bermunculan dari mereka yang sudah menjadi tersangka. Para tersangka yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal-pasal antikorupsi mengikuti langkah Budi Gunawan meminta praperadilan.

Dr. H. Slamet Suhartono, SH., MH, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, mengatakan jika konsekuen sebagai negara hukum, semua perbuatan, keputusan, tingkah laku harus kembali kepada hukum. “ Karena hukum itu panglima dan hukum itu di atas segala-galanya,”

Slamet menambahkan sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur praperadilan. Jika praperadilan dikabulkan dampaknya luar biasa, berapa ratus ribu tersangka korupsi ke praperadilan. “ Jika dibiarkan pasti kualahan,” katanya.

Lanjut Slamet, diterimanya gugatan praperadilan dari BG itu kurang tepat, disatu sisi peraturan tidak ada. Akibatnya, dampak ikutan yang ditimbulkan dari kasus BG memunculkan banyak yang mengajukan hal yang sama. “ Mestinya lembaga yang berwenang segera menyelesaikan itu, MA contohnya segera mengeluarkan peraturan yang harus menolak praperadilan agar kedepan tidak berulang lagi, dan peran presiden juga harus cepat dalam mengambil tindakan yang pro rakyat,” tutupnya.

Ada enam tersangka tindak pidana korupsi yang sudah mengajukan praperadilan seperti Surya Dharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Soruso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, dan Jero Wacik.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id