Pemerintah Menyediakan Layanan Pelaporan Modus Penipuan Melalui SMS

  • 13 November 2019
  • YRS
  • 1354

 

Saat ini Pemerintah tengah gencar meminimalisir modus penipuan yang marak terjadi melalui Short Message Service (SMS). Banyaknya korban bermunculan diperdaya agar mengirim sejumlah uang. Januari 2019 lalu, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ismail, pernah menyatakan kasus penyalahgunaan jasa telekomunikasi serupa perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi.

Maraknya penipuan semacam ini membuat pemerintah menyediakan layanan pelaporan bagi warga. BRTI telah menerbitkan Ketetapan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penangan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. TAP BRTI itu telah berlaku sejak 10 Desember 2018. Penerbitan TAP BRTI tersebut didasari pertimbangan setelah adanya implementasi aturan registrasi nomor pelanggan jasa telekomunikasi, kasus - kasus penyalahgunaan layanan SMS dan telepon seluler, termasuk untuk penipuan, masih marak muncul.

Pada awal 2019 lalu, kasus yang bisa dilaporkan yaitu panggilan telepon atau pesan SMS yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk. Misalnya, permintaan segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, dan mentransfer uang, hingga pemberitahuan bahwa korban menjadi pemenang kuis atau undian. Sebagaimana dilansir laman Kementerian Kominfo, alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler akak kami uraikan di bawah ini :

 

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2.  Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti

3. Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun twitterBRTI: @aduanbrti

4. Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMARTPPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir

5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam

6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Sumber : https://tirto.id/cara-melaporkan-sms-penipuan-dan-nomor-telepon-seluler-penipu-ellQ 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter