Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Penumpang kurban Air Asia QZ 8501 resah terkait dengan klaim asuransi, karena penerbangan Air Asia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura diduga illegal. Kecelakaan terjadi pada 28 Desember 2014 dengan korban tewas 39 orang diantaranya 24 orang teridentifikasi. (9/1/2015)
Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ( Dr. Otto Yudianto,SH.,M.Hum.) menghimbau agar keluarga korban tidak perlu resah, mengingat Indonesia merupakan Negara Hukum dan keluarga korban pasti mendapat ganti rugi. Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan Air Asia dibebankan tanggung jawab atas kerugian atas penupang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Menurut Otto Yudianto ini merupakan tanggung jawab maskapai penerbangan dengan perusahaan asuransi meski diduga illegal. Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 besaran kerugian per penumpang apabila meninggal berdasarkan kecelakaan transportasi ialah 1,250,000,000
Namun bila keluarga korban menghendaki jumlah yang lebih dari yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 hal ini bias dilakukan. Hanya keluarga korban harus membuktikan didepan pengadilan kesalahan dari perusahaan penerbangan (Pasal 141 ayat 2 UU Penerbangan).
Terkait hal ini, Dr. Otto Yudianto,SH.,M.Hum. memberi komentar “ Yang terpenting saat ini diutamakan dalam penanganan korban terkait jaminan asuransi korban berhak untuk menuntut, dan diharapkan perlu diperhatikan sejumlah perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab pengangkut udara maupun kepada Dirjen Perhubungan lebih memperketat dalam pemberian ijin jadwal penerbangan pesawat.”