Pentingnya Data Yuridis Hak Atas Tanah Sebagai Pembuktian

  • 09 Januari 2019
  • REDAKSI
  • 5876

 

Jum’at, 04 Januari 2019, Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya senggarakan Seminar Mahasiswa dengan tajuk ‘’Data Yuridis Hak Atas Tanah Sebagai Kekuatan Pembuktian‘’. Kegiatan dengan empat mahasiswa sebagai narasumber berlangsung di Ruang Ing Soekonjono, Graha Wiyata lantai 1 UNTAG Surabaya.

Meinara Imam Dwihartanto, narasumber pertama menjelaskan tentang banyaknya permasalahan dalam Negara yang berkaitan dengan pertanahan. Banyaknya masyarakat malas berurusan pada birokrat, salah satu contoh pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah.

‘’Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin hak atas tanah dan tujuan-tujuan lainnya, data Yuridis sangat diperlukan. Selain itu, juga sebagai alat bukti tertulis untuk memberikan legalitas atas tanah yang dikuasai,’ jelasnya.

Lebih lanjut, narasumber kedua, Tung Anggoro, menyampaikan akan pentingnya pendaftaran tanah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Proses pendaftaran tanah mulai dari pengukuran, pemetaan, pendaftaran sampai penerbitan sertifikat.

’Perlu diketahui, bahwa pendaftaran tanah itu sangat penting dilakukan agar tidak ada sengketa yang terjadi. Kemudian yang tidak kalah penting adalah publikasi, karena dari situ semua orang akan tahu bahwa ini adalah tanah kita,’ kata Anggoro.

Sementara itu, Richard Andrean menjelaskan pengertian pengadaan tanah. Kegiatan tersebut untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi dari pemegang hak atas tanah demi kepentingan bersama. Masyarakat harus tahu tentang apa yang dibutuhkan oleh pemerintah dan sebaliknya, sehingga bisa meminimalisir sengketa yang terjadi.

’Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa dalam proses pengadaan tanah, yang dapat melakukan hanya lembaga atau instansi-instansi pemerintah saja. Mereka memiliki wewenang, atas Undang-Undang yang mengaturnya. Itu demi kepentingan umum atau kepentingan bersama,’ papar mahasiswa semester 5 tersebut.

Tidak hanya itu, diakhir seminar, Suyudi Setiawan mengatakan bahwa data yuridis bisa berupa bukti fisik (sertifikat tanah), sistem publikasi dan data saat pendaftaran dilakukan.

Data yuridis sangat diperlukan dalam acara gugat menggugat, karena yang akan digunakan sebagai bukti paling real di pengadilan nanti. Maka jika ingin aman, masyarakat harus mempatuhi dan memenuhi yang ditetapkan pemerintah, pungkas Suyudi. (M Khoirul M)


 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI