Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Rektor Universitas Mulia Balikpapan, Agung Sakti Pribadi berhasil menyelesaikan Program Doktor Fakultas Hukum Untag Surabaya setelah melalui tahap ujian terbuka di meeting room (19/12/19). Agung mendapatkan predikat sangat memuaskan.
Dalam disertasinya Agung meneliti terkait pengaturan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam perspektif otonomi daerah. Menurutnya saat ini reklamasi menjadi alternative yang senakin banyak digunakan di beberapa daerah untuk mengembangan lahan di kawasan pesisir. Pilihan melakukan reklamasi dilakukan ketika kebutuhan daratan tidak mampu lagi dipenuhi.
Namun meskipun begitu keterbatasan lahan tidak semata-mata menjadi pertimbangan utama di dalam melaksanakan pengembangan kawasan pesisir pantai. Dalam hal ini Agung mengatakan reklamasi bertujuan memanfaatkan kawasn perairan menjadi bermanfaat. ‘’Tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan perairan yang rusak atau tidak berguna menjadi kawasan pemukiman, perindustrian, pertanian serta objek wisata.’’ Ujar Agung.
Reklamasi sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Sedangkan dalam perspektif otonomi daerah, sesuai yang telah diamanatkan pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, pelaksanaan reklamasi harus melindungi sumber daya pesisir.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, Walau memiliki ribuan pulau dan wilayah daratan yang luas, tapi reklamasi masih banyak diterapkan di Indonesia. Agung menambahkan bahwa ada beberapa proyek reklamasi yang bermasalah. ‘’Sebagian reklamasi menimbulkan masalah hingga gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara,’’ imbuh Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Airlangga Balikpapan tersebut.
Dari apa yang telah diteliti, agung menyimpulkan bahwa penelitian tersebut difokuskan pada dua pokok permasalahan yang diangkat, yaitu terkait reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil dalam perspektif otonomi daerah dan konsep pengaturan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk ke depannya.
Terakhir Agung menyarankan kepada Pemerintah Daerah da Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahwa seharusnya dalam pelaksanaan reklamasi ada keikutsertaan akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan. ‘’Sejak awal, dalam melakukan reklamasi harusnya perlu melibatkan Akademisi dan LSM agar pelaksanaan reklamasi mampu menjaga dan mengelola lingkungan,’’ tutup Sekretaris Airlangga Balikpapan tersebut.
Reporter