Pentingnya Menerapkan Perda Tentang Bangunan Gedung di Daerah

  • 06 Desember 2016
  • 5752

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNTAG Surabaya bekerjasama dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku melakukan pendampingan legislasi rancangan peraturan daerah bangunan gedung regional 1 Provinsi Maluku. Menurut Wakil Rektor II UNTAG Surabaya, Dr. RA. Retno Hastijanti, MT, kegiatan yang terlaksana tanggal 10-14 November 2016 lalu itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Dr. RA. Retno Hastijanti, MT adalah dosen teknik arsitektur yang mendapat tugas dari LPPM UNTAG Surabaya untuk melakukan pendampingan legislasi rancangan peraturan daerah bangunan gedung regional 1 Provinsi Maluku.

 “Tujuannya kemarin di Kabupaten Seram bagian barat dan timur, serta Kota Ambon. Wilayah ini memang belum mempunyai Perda tentang bangunan gedung. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung seluruh provinsi, kabupaten, dan kota wajib memiliki undang-undang tersebut,” kata Dr. Hasti saat ditemui warta17agustus.com di kantornya, gedung A lantai 2, Senin (5/12/2016).

Lebih lanjut Dr. Hasti menjelaskan, pada tahun 2016 ini undang-undang tentang bangunan gedung mendapat tambahan tentang klausal cagar budaya dan green building, sebelumnya hanya ada tahan gempa. Dalam kegiatan pendampingan tersebut, Dr. Hasti juga berkesempatan untuk mengunjungi bangunan cagar budaya di Kota Ambon seperti Benteng Amsterdam, gereja dan masjid tertua.

“Perdanya sendiri harus sudah disyahkan pada akhir bulan Desember 2016 nanti. Pemerintah memang menargetkan semua daerah memiliki Perda tentang bangunan gedung,” tambahnya.

Dr. Hasti berharap ada tindak lanjut setelah kegiatan pendampingan legislasi rancangan peraturan daerah bangunan gedung regional 1 Provinsi Maluku, yaitu tentang workshop maintenance cagar budaya. Menurut dia, ada beberapa item yang kurang tepat, misalnya di Benteng Amsterdam, harusnya dinding dikapur agar bisa bernapas.

“Nah ini dilapisi cat yang beremulsi, jadinya mati, dan itu membuat nilai cagar budayanya menjadi rusak,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id