Pentingnya Pemahaman Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

  • 10 Desember 2019
  • YRS
  • 1579

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) non reguler kelompok 07 Untag Surabaya adakan penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di balai desa Lambangan, Sabtu, (16/11). Kegiatan bertujuan memberi pemahaman membangun usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Abdul Qidam, penanggung jawab program kerja dari Fakultas Hukum tersebut menyampaikan bahwa masyarakat desa Lambangan perlu mendapat pemahaman khusus terkait perlindungan hukum pelaku usaha, supaya usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

 

‘’Kami melihat di Desa Lambangan ini ada beberapa pelaku usaha yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa, yang harus diarahkan terkait perjanjian kerjasama yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,’’ ujar Qidam.

 

Penyuluhan tersebut dinilai sangat penting karena juga menyangkut hak - hak yang harus didapatkan, baik pelaku usaha atau konsumen. ‘’Selain itu penyuluhan juga memberi wawasan baru membangun usaha yang baik mulai dari menjalin kerjasama, hak bagi pelaku usaha dan konsumen dengan harapan tidak akan terjadi hal - hal yang tidak diinginkan,’’ imbuh mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

 

Tidak hanya itu, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga harus dipahami warga desa Lambangan, karena persaingan barang yang beredar cukup tinggi dan tidak jarang menimbulkan gesekan - gesekan antar pelaku usaha, terutama dalam tahap pemasaran produk.

 

‘’Untuk pelaku usaha lebih baiknya mendaftarkan hak merk produknya, supaya memiliki hak paten dan diketahui oleh masyarakat luas,’’ tutup Qidam.

 

Adapun proses pendaftaran merek tersebut dapat dimulai dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual atau dapat dikuasakan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter