Pentingnya Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada Perusahaan

  • 16 April 2015
  • 5885

Achmad Andi Sugihartono berhasil menyelesaikan program Strata-1 di jurusan Ekonomi Akuntansi Fakultas Ekonomi Untag Surabaya dengan penelitian “ Penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang pada  perusahaan “ x “ di Surabaya”.

Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah, tidak dimungkinkannya untuk menghindar dari pengenaan pajak. Pengusaha seharusnya memahami ketentuan pajak dengan benar untuk meminimalkan pajak yang terutang oleh usahanya. Pengusaha biasanya berusaha meminimalkan pajak yang terutang pada usahanya baik dengan cara legal (tax avoidance) maupun illegal (tax evasion).

Perencanaan pajak adalah suatu upaya yang dilakukan dengan maksud untuk meminimalkan pajak yang terutang dengan cara yang tidak melanggar ketentuan pajak yang berlaku. Untuk meminimalkan pajak yang terutang oleh perusahaan dengan tidak menyalahi aturan yang berlaku, perusahaan dapat memilih beberapa alternatif diantaranya memilih metode penyusutan, persediaan, pembelian secara sewa guna usaha dibandingkan pembelian tunai, dan pengaturan biaya natura dan kenikmatan.

Tujuan dari penelitian Andi ini adalah untuk menganalisis pemilihan metode persediaan, metode penyusutan, pembelian secara sewa guna usaha dibandingkan pembelian tunai, dan pengaturan biaya natura dan kenikmatan pada Perusahaan “ X ” dalam upaya meminimalkan pajak yang terutang dengan cara tidak melanggar aturan dalam perpajakan.

Dalam penelitiannya ini, dia menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan bentuk survey yaitu, metode mengumpulkan, menyusun, mengimplementasikan, dan menganalisa data sehingga memberikan keterangan lengkap bagi masalah yang dihadapi dengan mengambil sampel perusahaan di Jl. Kaliwaron nomor 36, Surabaya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan metode persediaan, metode penyusutan, pembelian aktiva secara sewa guna, dan pengaturan pemberian biaya natura dan kenikmatan pada perusahaan “ X ” berpengaruh dalam upaya meminimalkan pajak yang terutang.

Metode penyusutan dapat menerapkan penyusutan aktiva perusahaan dapat menggunakan metode garis lurus apabila masa manfaat aktiva tetap 8 tahun. Sedangkan untuk aktiva yang masa manfaatnya 4 tahun menggunakan saldo menurun. Setelah dihitung masa manfaat aktiva 8 tahun dengan jumlah nilai (present value) dari akumulasi penyusutan dengan metode saldo menurun akan lebih rendah sebesar Rp. 363.836.918 dibanding akumulasi penyusutan metode garis lurus sebesar Rp. 417.290.824. Sehingga mengakibatkan laba perusahaan tinggi dan pajak yang terutang juga tinggi. Perusahaan hanya dapat memilih satu metode yaitu metode garis lurus, karena aktiva yang dimiliki perusahaan lebih banyak masa manfaatnya 8 tahun.

Pemilihan metode persediaan yang tepat dalam pemakaian bahan baku pada perusahaan “ X ” adalah strategi untuk meminimalkan pajak terutang. Dimana metode rata-rata tidak membantu perusahaan untuk meminimalkan pajak pada saat kondisi harga turun-menerus. Karena biaya pemakaian pada saat harga turun akan lebih rendah dibanding metode FIFO. Sehingga laba kena pajak akan tinggi dan mengakibatkan pajak yang terutang juga tinggi.

Adapun saran Andi dalam penelitiannya adalah (1) sebaiknya perusahaan menyesuaikan dalam pemilihan metode penyusutan, dan pembelian secara tunai atau leasing berdasarkan umur ekonomisnya. Untuk perhitungan persediaan perusahaan harus menyesuaikan kondisi dimana harga cenderung naik terus maka metode FIFO akan menghasilkan biaya yang lebih rendah, dalam arti akan menghasilkan laba yang tinggi, atau akan menghasilkan PPh terutang yang juga lebih tinggi, (2)  Diharapkan pihak perusahaan dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mencapai penghematan pajak penghasilan semaksimal mungkin. Dengan memanfaatkan pemberian rumah dinas kepada staf karyawan diakui sebagai tunjangan, maka besarnya PPh terutang bertambah, sedangkan bagi perusahaan tambahan biaya juga bertambah sehingga akan mengurangi PPh terutang, dan (3) Perlunya perusahaan menerapkan perencanaan pajak mengakibatkan laba bersih setelah pajak menjadi meningkat, hal ini disebabkan adanya penghematan PPh badan. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan menerapkan perencanaan pajak yang optimal sebagai salah satu alternative efisiensi pajak perusahaan. Serta diharapkan pihak perusahaan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan.

Andi berharap penelitiannya bisa bermanfaat untuk memberi masukan atau kontribusi pada perusahaan mengenai pentingnya perencanaan pajak upaya untuk meminimalkan pajak yang terutang pada perusahaan dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan perusahaan akan berjalan secara maksimal dengan adanya perencanaan pajak yang tidak menyalahi aturan tersebut.

Selain itu, dia juga berharap dapat memberikan sumbangan ilmiah berupa dasar-dasar pemikiran, terutama yang berkaitan dengan penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan pajak terutang secara legal tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dalam perpajakan.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id