Perbuatan Memperkaya Diri Berakibat Merugikan Keuangan Negara

  • 23 Februari 2015
  • latifah
  • 5917

M. Yapi, SH., MH., berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya kemarin (18/02/2015) di Gedung Graha Wiyata lantai 1, setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji.  Disertasi yang diajukan   Prinsip pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi  ”

Pemahaman praktik tentang korupsi selama ini memperlihatkan adanya kecendrungan yang kuat dalam mengartikan perilaku penyimpangan itu secara sempit dan terbatas hanya pada perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Meskipun terdapat berbagai rumusan tentang apa itu korupsi, namun esensinya selalu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan atau manfaat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain atau suatu badan tertentu. Perilaku korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan variasinya serta berbagai modus operandi. Salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam pengungkapan yang sering memunculkan polemik adalah unsur kerugian keuangan negara. Karena selama ini, perbuatan korupsi yang paling banyak dilakukan adalah jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UUPTPK.

M. Yapi, SH., MH., yang kini menjabat sebagai Hakim PN Surabaya Jawa Timur dalam disertasinya menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penelitian, kata dapat sebelum frasa “merugikan keuangan negara” sebagai mana terdapat dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU PTPK, pada kenyataan telah menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pencari keadilan pasalnya.

Prinsip – prinsip pengembalian kerugian keuangan negara, dapat dilakukan 2 cara, yaitu : pertama pengembalian kerugian keuangan negara di luar pengadilan. Pengembalian kerugian keuangan negara di luar pengendalian diatur dalam  UU BPK. Bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh BPK berupa tuntutan ganti kerugian, Kedua Pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengadilan. Pengembalian kerugian keuangan negara  melalui pengadilan dilakukan dengan 2 cara  : 1. Instrumen hukum pidana yang terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengadilan adalah uu ptpk. Dari aspek pidana, dasar hukum bagi jaksa atau hakim untuk menuntut atau menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti adalah pasal 18 ayat (1) UU PTPK, 2. Instrumen hukum perdata dalam uu ptpk antara lain diatur dalam pasal 32, pasal 33, pasal 38 UU PTPK. Ketentuan- ketentuan tersebut memberi dasar hukum bagi negara yang direpresentasikan oleh jaksa seleksi. Pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau ahli warisnya.

Adapun saran – saran M. Yapi, SH., MH., pertama agar tidak terjadi multi tafsir terhadap frasa “dapat merugikan keungan negara” dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK, maka sebaiknya kata dapat dalam rumusan “dapat merugikan keuangan negara” dihapuskan saja, karena lebih memberi kejelasan bagi penegak hukum dan sekalian memberi jaminan kepastian hukum bagi terdakwa. Dan kedua Perlu meredifinisi ulang pengertian keuangan negara dan kerugian keuangan negara, agar tidak terjadi perbadaan pengertian antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya. 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme