Perlindungan Hukum Integratif Terhadap Anak Korban Kekerasan.

  • 23 Januari 2015
  • 5928

Titik Suharti SH. MH telah menyelesaikan study program doktor setelah melalui ujian disertasi yang diselenggarakan kemarin pada tanggal 21/1/2015 di Untag Surabaya, disertasi yang diajukan  “ Perlindungan Hukum Integratif Terhadap Anak Korban Kekerasan “

 

Jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, pada 2012 jumlah pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 40.398.625 kasus. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 13.447.921 kasus. Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi Nasional Perlindungan Anak , yang tersebar di 30 provinsi.

 

Berdasarkan data Jumlah kasus kekerasan pada anak  itulah Titik Suharti SH. MH tertarik untuk lelakukan penelitian Perlindungan Hukum Integratif Terhadap Anak Korban Kekerasan

 

Ujian terbuka ini merupakan salah satu syarat bagi Titik Suharti untuk menyelesaikan pendidikan S-3, setelah menjalani kuliah beberapa tahun terakhir Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Ilmu Hukum UNTAG Surabaya. Adapaun judul disertasi yang diujikan adalah “Perlindungan Hukum Integratif Terhadap Anak Korban Kekerasan”.

 

Ada beberapa kesimpulan yang diperoleh dalam disertasi Titik Suharti yakni anak sebagai korban kekerasan mempunyai karakteristik yang berbeda dengan anak bukan korban kekerasan, berbeda pula dengan karakteristik orang dewasa. Karakteristik anak korban kekerasan adalah seseorang yang berusia belum delapan belas tahun yang telah mengalami penderitaan fisik dan atau psikis yang diakibatkan adanya tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun kekerasan ekonomi. Perlindungan hukum integratif adalah bentuk perlindungan hukum yang didasari teori hukum interaktif dengan menyatupadukan 3 (tiga) sistem, yaitu sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sistem norma hukum perlindungan anak korban kekerasan tersebar dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip-prinsip perlindungan anak dapat diakomodasikan dalam standart nasional dengan memasukkannya dalam konstitusi Negara.

 

Kesimpulan tersebut menghasilkan saran perlindungan hukum anak korban kekerasan seharusnya bersifat komprehensif dan holistik dalam menghadapi dan mengantisipasi perkembangan nasional dan internasional. Perlindungan hukum anak korban kekerasan harus mampu berfungsi sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan sistem hukum Indonesia secara menyeluruh. Respon terhadap perlindungan anak korban kekerasan haruslah bersifat integratif agar menghormati hak-hak perlindungan anak korban kekerasan tanpa adanya diskriminasi. Perlunya peraturan hukum khusus tentang perlindungan anak korban kekerasan dengan mempertahankan aspek norma, aspek nilai dan aspek perilaku yang menyatu menjadi sebuah sistem hukum, yang meliputi sistem norma, sistem nilai dan sistem perilaku menjadi sebuah sistem perlindungan hukum integratif terhadap anak korban kekerasan.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id