Perlunya Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Komunikasi Pengadaan Barang atau Jasa di Kabupaten Karimun

  • 02 Februari 2016
  • 5680

Dr. Sularno, S.Sos.,M.Si telah berhasil meraih gelar doktor Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya, disertasi yang diajukan monyoroti tentang    kelemahan komunikasi dalam proses implementasi kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah pada unit layanan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Karimun. Ujian dilaksanakan di Meeting Room 1, Gedung Graha Wiyata, Rabu (30/12/2015) kemarin

Menurut Sularno, Pegawai Negeri Sipil Pemda Kabupaten Karimun itu, model implementasi kebijakan yang tepat untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah model implementasi kebijakan yang dilakukan dengan mengembangkan suatu sistem manajemen komunikasi yang efektif untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan fungsi-fungsi komunikasi pengadaan barang atau jasa.

Adapun Fungsi-fungsi komunikasi pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dimaksud adalah: 1) komunikasi penyusunan rencana pemilihan penyedia barang atau jasa; 2) komunikasi penetapan dokumen pengadaan; 3) komunikasi penetapan besaran nominal jaminan penawaran; 4) komunikasi pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui media; 5) komunikasi penilaian kualifikasi penyedia barang atau jasa; 6) komunikasi pengevaluasian administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk.

Selanjutnya, 7) komunikasi menjawab sanggahan; 8) komunikasi penetapan penyedia barang atau jasa; 9) komunikasi pengawasan dan evaluasi terhadap prosedur, teknis, dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan; dan 10) komunikasi pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja pengadaan barang atau jasa pemerintah oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, lanjut dia, terdapat 10 faktor yang menentukan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas implementasi kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Ada dua faktor komunikasi yang perlu dioptimalisasikan, yaitu 1) komunikasi pengawasan dan evaluasi terhadap prosedur, teknis, dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan; dan 2) komunikasi pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja pengadaan barang atau jasa pemerintah pihak ketiga,” kata Bapak tiga orang anak tersebut.

Sularno memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun agar pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas kinerja pengadaan, terutama terhadap pekerjaan konstruksi. Sedangkan, untuk unit layanan pengadaan barang atau jasa agar meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan manajemen komunikasi pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Terutama kepada para pemangku kepentingan, yaitu kepada para pengusaha yang menjadi rekan pengadaan barang atau jasa,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id