Perspektif Kritis dan Rekonstruksi Tata Kelola Organisasi Pengelola Zakat

  • 17 Januari 2019
  • REDAKSI
  • 6145

Penelitian Cahyo Budi Santoso tentang Perspektif Kritis dan Rekonstruksi Tata Kelola Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia’’, telah berhasil membawa dirinya meraih gelar Doktor (Dr) Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi & Bisnis UNTAG Surabaya.

Cahyo menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami babak baru. Hal tersebut dapat dilihat dari peran pemerintah dalam mengelola zakat. Sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 UU No.23 tahun 2011, pengelolaan zakat telah menjadi wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ada yang perlu mendapat perhatian khusus terkait wewenang BAZNAS yang dapat memberi rekomendasi atas pendirian sebuah Lembaga Amil Zakat (LAZ), sedangkan dana penerimaan BAZNAS sendiri lebih kecil daripada dana yang diterima LAZ. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola zakat di Indonesia.

‘’Dari disertasi ini terdapat beberapa temuan penting, yaitu pertama, meskipun belum berjalan dengan optimal namun pengelolaan zakat berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 dinilai sudah lebih baik dibanding dengan tata kelola sebelumnya, yang tertuang dalam UU No.38 tahun 1999. Yang kedua pengembangan tata kelola zakat bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah dengan cara mengelola prinsip-prinsip good public governance dan prinsip-prinsip good corporate governance syariah yang terbagi menjadi 6 prinsip good amil governance yaitu, transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi, fairness dan budaya hokum,’’ jelasnya.

Dari hasil penelitiannya, Cahyo berharap kepada pemerintah khususnya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), maupun BAZNAS dengan mengacu pada UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang perlu dilengkapi adalah membuat pedoman UMUM Good Amil Governance dan 6 prinsip-prinsipnya. Selain itu dari segi optimalisasi diperlukan adanya Instruksi Presiden terkait optimalisasi penghimpunan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan dari segi teknis, Cahyo berharap adanya Instruksi Presiden tentang alokasi dana operasioanal BAZNAS.

Tidak hanya itu, Cahyo juga memberi saran kepada pengembang penelitian, bahwa apa yang telah dia teliti dapat menjadi masukan dan pertimbangan untuk mengembangkan penelitian-penelitian berikutnya khususnya dalam bidang behavior organization. Dapat menambah dan mengembangkan Ilmu pengetahuan dalam bidang tata kelola organisasi, khusnya bagi organisasi yang berlandaskan operasional syariah. Melengkapi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan tata kelola pemerintahan yang baik, akan berdampak baik juga terhadap tata kelola organisasi pengelola zakat. (Yogi)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI