Perubahan-Perubahan Nomenklatur, Adakah Manfaatnya ?

  • 12 Februari 2019
  • REDAKSI
  • 6122

Banyaknya perubahan nomenklatur yang belum diketahui masyarakat Indonesia, salahsatunnya perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI)diterbikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM.

Menyikapi hal tersebut, Abraham Ferry Rosando S.H., M.H., dosen bidang Hak kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Untag Surabaya mengatakan perubahan-perubahan nomenklatur adalah lumrah, karena mengikuti institusi yang menangani bidang kekayaan intelektual di Negara-negara lainnya.

‘’Tidak menjadi persoalan yang mendasar mengenai perubahan nomenklatur tersebut, tetapi yang paling utama menurut saya negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, inventor dan desainer atas hasil dari kreativitasnya, dapat mempercepat proses dari pertumbuhan industry, dapat menciptakan lapangan kerja baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta dapat merangsang kreatifitas seluruh masyarakat Indonesia,’’ jelasnya pada tim warta17agustus, (10/02).

Lebih lanjut, Kabiro Rektorat Untag Surabaya juga mengatakan bahwa perubahan-perubahan seperti ini jarang di ketahui oleh sebagian masyarakat, tetapi masyarakat perlu tahu tentang itu.

‘’Dalam hukum ada namanya fiksi hukum, yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure), semua orang dianggap tahu, tak terkecuali. Maka dari itu contoh perubahan nama seperti ini harus diketahui agar masyarakat tidak salah dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum,’’ tutur Ferry..

Tidak hanya itu, dosen FH itu berharap dengan perubahan nama ini pelayanan kepada masyarakat akan mengajukan KI dapat semakin ditingkatkan dan diberikan kemudahan khususnya bagi kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dunia Pendidikan.

‘’Contohnya Untag Surabaya, di tahun 2018 telah menorehkan prestasi yang sangat membanggakan dengan total kurang lebih 180 karya dosen mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diantaranya adalah Hak Cipta atas buku, Program Komputter dan Karya Tulis lain seperti Artikel dan beberapa karya Paten,’’ tutupnya diakhir wawancara.

Editor : LA_Unda
Reporter MKM


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI