Prinsip Keadilan Dalam Penetapan Besaran Upah Minimum Pekerja/Buruh

  • 29 Mei 2019
  • REDAKSI
  • 6109

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Tahun 2006 – 2009, Teguh Pribadi, S.H., M.H., mampu menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya dengan predikat sangat memuaskan. Disertasi yang berjudul ‘’Prinsip Keadilan Dalam Penetapan Besaran Upah Minimum’’ dalam ujian terbuka hari Kamis, (23/05) itu terlaksana di Meeting Room Untag Surabaya yang dihadiri keluarga dan kerabat.   

Dalam disertasinya, Teguh menjelaskan bahwa penetapan besaran upah minimum pada setiap akhir tahun selalu menimbulkan permasalahan dibidang ketenagakerjaan, kegiatan unjuk rasa dari elemen serikat pekerja/serikat buruh dan atau kelompok pekerja hampir setiap hari terjadi dibeberapa wilayah kota besar di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam penetapan besaran upah minimum sampai dengan saat ini masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan serta belum dapat mensejahterakan para pekerja/buruh. Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk dapat menetapkan upah minimum berdasarkan formula perhitungan upah minimum, dan tidak harus memperhatikan rekomendasi/usulan Dewan Pengupahan mengenai hasil survei kebutuhan hidup layak yang menjadi indikator penetapan besaran upan minimum. Masalah paling krusial dibidang ketenagakerjaan adalah mengenai upah, karena upah menyangkut kelangsungan hidup masyarakat pekerja/buruh beserta keluarganya. Negara (pemerintah) wajib turut campur dalam menetukan seberapa besar nilai upah yang layak bagi pekerja. Tujuan pemerintah meregulasi Upah Minimum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 semangatnya adalah untuk melindungi serta menjamin pekerja agar dapat hidup layak.

Keadilan merupakan tujuan hukum, dan dalam Pancasila pada Sila ke Empat menyatakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial diwujudkan dalam kehendak untuk melaksanakan kesejahteraan umum, yakni kepada sekalian masyarakat yang meliputi warga negara dan penduduknya, termasuk pekerja buruh. Kesejahteraan pekerja terletak pada berapa nilai upah yang diterimanya, karena dengan upah itulah diharapkan pekerja dapat menghidupi dirinya, keluarganya secara layak, dan esensi upah merupakan elemen sangat penting dalam hubungan kerja. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD RI Tahun 1945 adalah landasan konstitusi untuk menetapkan besaran upah minimum yang dapat menghidupi pekerja secara  layak.

Di akhir disertasinya, Teguh memberikan kesimpulan yaitu : 1. Prinsip keadilan dalam menetapkan besaran upah minimum harus berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang pekerja sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 dan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan nilai KHL adalah hasil survei Dewan Pengupahan yang merupakan basis utama dalam penetuan besaran upah minimum, karena KHL mencerminkan pendapatan minimum yang dikeluarkan seorang pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selama I (satu) bulan. 2. Penetapan besaran upah minimum oleh pemerintah belum sesuai dengan prinsip karena penetapan upah minimum didasarkan pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan tidak berbasis pada survei Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai komponen kebutuhan hidup layak.

Selain itu, Advokat asal Sidoarjo juga memberikan saran dalam disertasinya : 1. Pemerintah sebagai pembuat regulasi bidang pengupahan hendaknya memperhatikan prinsip keadilan, khususnya dalam menetapkan besaran upah minimum harus berdasarkan pada survei KHL oleh Dewan Pengupahan pada setiap tahunnya, serta mereformulasi kebijakan upah minimum agar sesuai dengan UUD RI Tahun 1945, dan Pasal 89 ayal (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak sesuai dengan prinsip keadilan harus direvisi. 2. Gubemur selaku wakil pemerintah yang memilıki kewenangan dalam menetapkan besaran upah minimum, harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan bidang pengupahan yang berlaku, dan dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Gubemur harus mampu  menerjemahkan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam situasi hubungan  kerja, serta memiliki kesepahaman mengenai nilai kebutuhan hidup layak yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Reporter : MKM

Editor     : LA_unda


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI