Qodho dan Fidyah Dalam Bulan Ramadhan

  • 10 Mei 2019
  • REDAKSI
  • 6341

Menjalankan puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Tetapi ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, dengan konsekuensi harus menggantinya (menqqodho) atau dengan membayarnya sebagai utang (fidyah). Imam Zakariya al Anshari di dalam kitabnya Attahrir menyimpulkan bahwa ada enam macam hukum serta konsekuensi bagi orang – orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Berikut ulasannya.

Pertama, wajib tidak berpuasa disertai wajib mengqadha/menggantinya di bulan selain Ramadhan. Hal ini diperuntukkan bagi wanita yang sedang mengalami haid dan nifas. Sebagaimana ijma ulama dan hadis riwayat Aisyah ra, ‘’Kami diperintahkan mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.’’ (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Kedua, Jaiz/boleh untuk tidak berpuasa disertai wajib meng – qadha puasa yang ditinggalkan. Hal ini diperuntukkan bagi orang sakit yang dikhawatirkan akan semakin parah jika ia menjalankan puasa. Selain itu juga bagi orang yang sedang berpergian yang diperbolehkan mengqashar shalat. Kebolehan bagi keduanya (orang yang sakit dan musafir) tersebut untuk tidak berpuasa adalah ijma ulama dan dikarenakan kekhawatiran akan adanya bahaya. Sementara mereka diwajibkan mengqadha puasa atas dasar ayat Alquran surah Albaqarah ayat 184: ‘’……maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain,……’’

Ketiga, wajib membayar fidyah serta mengganti puasa di bulan selain Ramadhan. Hal ini diperuntukkan untuk orang yang tidak berpuasanya karena mengkhawatirkan pihak lain. Seperti orang yang tidak berpuasa karena menyelematkan hewan yang dimuliakan yang (hampir) tenggelam terseret arus.

Hal ini juga diperuntukkan bagi ibu hamil atau sedang menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya yang akan kekurangan asupan asi jika ia berpuasa. Ketentuan fidyah ini berdasarkan ayat Alquran surah Albaqarah ayat 184: ‘’…dan bagi orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin’’

Sedangkan keharusan mereka mengganti puasa yang ditinggalkannya, dasarnya adalah seperti dasarnya orang sakit yang juga harus mengganti puasanya. Namun, jika ibu hamil atau menyusui tersebut hanya mengkhawatirkan kondisi dirinya saja atau dirinya dan anaknya maka ia hanya wajib mengqadha puasanya saja tidak perlu membayar fidyah.

Begitu pula bagi orang yang menyelamatkan hewan lain yang dimuliakan jika ia mengkhawatirkan dirinya atau dirinya dan hewan yang diselamatkan maka ia juga hanya wajib mengqadha puasanya saja tanpa membayar fidyah.

Kewajiban membayar fidyah dan meng – qadha puasa sekaligus ini juga dibebankan bagi orang yang belum meng – qadha puasanya di bulan Ramadhan (tahun lalu), sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, padahal selama satu tahun tersebut ia sangat mungkin untuk mengqadha puasanya yang di tinggalkan.

Keempat, wajib membayar fidyah, tanpa meng – qadha puasa yang ditinggalkan. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat tua, dan orang sakit yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Maka kedua kategori orang ini boleh tidak berpuasa tanpa mengganti puasa yang ditinggalkan dan hanya membayar fidyah saja karena kelemahan (ketidak mampuannya).

Kelima, wajib meng – qadha puasa saja tanpa membayar fidyah. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang meninggalkan puasa karena penyakit epilepsi, atau bagi orang yang lupa tidak berniat puasa di malam harinya, dan bagi orang yang sengaja melakukan hal – hal yang membatalkan puasa kecuali sengaja melakukan jima.

Hal ini karena jika ia melakukan jima dengan sengaja di bulan Ramadhan, maka konsekuensi yang terima adalah harus meng – qadha puasa serta membayar kafarat, yakni memerdekakan budak perempuan yang mukmin, atau puasa dua bulan berturut – turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang miskin/fakir, masing – masing diberi satu mud.

Keenam, tidak wajib meng – qadha puasa yang ditinggalkannya dan juga tidak wajib membayar fidyah. Hal ini dibebaskan bagi orang yang sedang mengidap penyakit gila, tidak pura – pura gila. Begitu pula bagi anak kecil yang belum baligh dan bagi orang kafir asli (sejak lahir), jika ia masuk islam, maka tidak perlu meng – qadha puasa yang ditinggalkannya selama ia masih kafir. Hal ini dikarenakan mereka tidak termasuk dalam kategori orang yang dibebani kewajiban berpuasa yakni harus taklif (baligh dan berakal). Tapi bagi orang yang murtad, maka ia wajib meng – qadha puasa yang ditinggalkan selama murtad ketika ia kembali masuk Islam.

 

TABEL QODHO DAN FIDYAH RAMADHAN

 

No.

 

Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa

 

Qodho

 

Fidyah

1.

Anak kecil

X

X

2.

Gila yang tidak disengaja

X

X

3.

Gila yang disengaja

ü   

X

4.

Sakit yang ada harapan sembuh

ü   

X

5.

Sakit yang tidak ada harapan sembuh

X

ü   

6.

Orang yang sangat tua

X

ü   

7.

Orang berpegian (musafir)

ü   

X

8.

Orang hamil dan menyusui khawatir akan dirinya sendiri

ü   

X

9.

Orang hamil dan menyusui khawatir akan dirinya dan bayinya

ü   

X

10.

Orang hamil dan menyusui khawatir akan bayinya sendiri

ü   

ü   

 

 

Haram Berpuasa

 

 

1.

Haid

ü   

X

2.

Nifas

ü   

X

 

 

Pelanggaran Berat

 

Kafarat/Hukuman

 

 

 

 

Karena jima’/bersetubuh di siang hari

1.Memerdekakan Budak

 

2.Puasa 2 bulan terus menerus

 

3.Memberi makan 60 orang miskin

Reporter : MKM

Editor     : LA_unda

REDAKSI