Revisi UU KPK Akan Memperlemah dan Mempengaruhi Kinerja KPK

  • 24 Februari 2016
  • 5690

Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penundaan itu bukan berarti rencana revisi UU tersebut dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Permintaan Presiden Jokowi tentang penundaan UU KPK disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR beserta beberapa ketua fraksi di badan legislatif.

“Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi Undang-Undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi kepada para wartawan di Istana Negara, Senin (22/02), www.bbc.com/indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ir. Agus Rahardjo mengatakan, draft yang diberikan sekarang sangat berbeda, kalau draft yang lalu penyidik independen KPK bisa mengangkat sendiri, kalau draft sekarang harus dari Polri. Terkait dewan pengawas usulan yang lalu hanya mengawasi etika, ternyata sekarang mengawasi kinerja bahkan penyadapan harus minta izin.

“Bagi kita gak ada yang memperkuat, tetapi malah memperlemah,” ungkap Agus seusai memberikan pembekalan kepada 707 wisudawan UNTAG Surabaya pada hari Sabtu (20/2/2016) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK sudah mengirim surat ke Badan Legislasi ketika KPK dipanggil dan menyatakan sikap kalau yang direvisi bukan UU KPK melainkan UU Tipikor.

“Di UU tipikor ada beberapa hal yang perlu diperkuat, seperti perampasan aset, memperkaya dengan melawan hak,” imbuhnya kepada para wartawan di gedung Student and Entrepreneurship Center, UNTAG Surabaya.

Adapun empat poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perekrutan penyelidik dan penyidik oleh KPK, dan pengaturan kewenangan penyadapan.

“Bayangkan jika penyadapan perlu ijin dewan pengawas, posisinya dimana, jangan-jangan yang mau disadap sudah lari. Terus kerahasiaannya terjamin gak, padahal itu penting sekali. Jika revisi ini disetujui tentu akan mempengaruhi kinerja KPK,” tutur Agus.

Agus menyatakan jika dirinya lebih setuju seperti informasi yang disampaikan banyak media bahwa presiden harus bersikap terhadap masalah ini. “Mungkin pintu terakhir di presiden, bagaimana Pak Jokowi bersikap terhadap ini,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id