Seminar Resolusi Konflik Dalam Rangka Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

  • 10 November 2015
  • 5734

Seminar resolusi Konflik  yang diselenggarakan Counselling Center Untag Surabaya kemarin (9/11/2015) jam 08.00 – 11.30 WIB di gedung Graha Wiyata lantai 9 UNTAG Surabaya mengambil tema Resolusi Konflik Dalam Rangka Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak. Dihadiri oleh 130 mahasiswa, perwakilan dosen perfakultas dan tamu undangan.

Seminar resolusi konflik yang diisi oleh 3 pemateri menghasilkan sebuah kesimpulan  tentang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), kekerasan pada perempuan dan anak , karakteristik perempuan indonesia, dan upaya pencegahan dan solusinya. TTPO merupakan suatu tindak kejahatan yang sudah terjadi hampir disemua daerah dan tempat – tempat atau dikota besar dan diperbatasan Indonesia serta negara – negara tujuan perdagangan orang. Banyaknya  korban kekerasan pada perempuan dan anak yang mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (1) merekrut calon pekerja wanita 16-25 tahun (2) dijanjikan bekerja di restoran, salon kecantikan, karyawan hotel, pabrik dengan gaji besar(3) identitas dipalsukan (4) biaya administrasi, transportasi, dan akomodasi ditipu oleh pihak agen(5) tanpa ada calling visa atau working permit atau menggunakan visa kunjungan singkat(6) putusnya jaringan(7) pertukaran duta wisata yang ilegal.

Karakteristik perempuan Indonesia yang sangat beragam diharapkan bisa tahu bagaimana mereka melindungi diri, tahu siapa dia dan bagaimana bersikap dan berperan dalam masyarakat. Perempuan  harus bisa berdaya agar bisa menghadapi konflik, semua perempuan pasti menghadapi tantangan dan kita harus bisa berjuang karena kita mempunya hak yang dilindungi oleh undang – undang.

Faktor yang bisa menjadi penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak antara lain: budaya masyarakat, keimanan yang rendah, pendidikan/ terbatasnya pengetahuan , kondisi ekonomi sosial masyarakat, dan gaya hidup.

Upaya – upaya yang bisa ditempuh jika sudah menjadi korban kekerasan maupun perdagangan manusia yakni: negoisasi, mediasi, konsiliasi, inquiri, good offices dengan litigasi dan non litigasi. Tugas sebagai mahasiswa kita harus bisa menyebar luaskan pada lingkungan sekitar untuk mencegah perdangan manusia.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id