Sosialisasi Bahaya Makanan Dengan Kandungan B2

  • 12 Desember 2019
  • YRS
  • 1429

Mahasiswa KKN Untag Surabaya, kelompok desa Tambaksumur, Elsy Pihawiani, tegaskan terkait perlindungan konsumen terhadap jajanan berbahaya pada sosialisasi di SMP Arditama Waru, (23/11/19).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh siswa-siswi dan kepala sekolah SMP Arditama Waru. Bukan tanpa alasan, Elsy Pihawiani sebagai pemateri mengatakan bahwa pentingnya pemahaman terkait jajanan yang belum teruji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena hal tersebut dapat mengancam kesehatan.

‘’Pemahaman tentang perlindungan konsumen terhadap jajanan berbahaya bagi anak anak SMP diharapkan bisa menjadikan mereka lebih berhati – hati dalam mengonsumsi makanan yang belum teruji BPOM. Hal tersebut akan mengganggu kesehatan mereka,’’ jelas Elsy kepada seluruh siswa - siswi SMP yang mengikuti kegiatan tersebut.

Tidak hanya itu, mahasiswa Fakultas Hukum tersebut menambahkan bahwa beredarnya jajanan yang dijual secara bebas di luar sekolah membuat kondisi kesehatan anak - anak SMP menjadi terganggu dan akan berdampak pada proses belajar mengajar yang kurang maksimal.

‘’Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM masih banyak jajanan yang dijual secara bebas belum teruji,’’ ujarnya.

Temuan dari Dinkes dan BPOM Jawa barat menyebutkan ada beberapa jajanan mengandung B2 (Bahan Berbahaya) seperti formalin dan boraks. Dari empat jajanan seperti lontong, mie basah, tahu, dan sosis teridikasi 40 persen mengandung bahan berbahaya yang seharusnya tidak untuk dikonsumsi.

Survei pengawasan jajanan anak pada 2013 dengan 5.668 sampel sekolah menunjukkan, terjadi penurunan bahan tambahan pangan berlebih. Penurunan terjadi dari 24 persen di 2012, menjadi 17 persen di 2013. Tapi cemaran mikroba meningkat dari 66 persen di tahun lalu menjadi 76 persen saat ini.

Fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah bertahun - tahun sebelumnya. Sikap dan reakasi dari pemerintah, khususnya BPOM pun dari tahun ke tahun sama, yakni, mengumumkan data hasil penelitian laboratorium mereka, survei, dan memberi himbauan kepada sekolah dan orangtua.

Terakhir Elsy berharap supaya hukum dapat menjadi penghalang bagi orang - orang yang tidak bertanggung jawab terkait hal ini.

‘’BPOM dan Kepolisian juga harus rajin melakukan razia di pasar - pasar tradisional untuk mencari dan menyita. Jika perlu memberi sanksi hukuman pidana bagi mereka yang menjual bahan - bahan makanan dan minuman yang mengadung zat - zat berbahaya bagi kesehatan,’’ tutup Elsy.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter