Standar Nasional Pendidikan Tinggi Mendorong Perguruan Tinggi Melampaui Standar Nasional Dikti

  • 04 April 2016
  • 5827

Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi, menjamin mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan mendorong Perguruan Tinggi melampaui Standar Nasional Dikti.

“Ada tiga Standar Nasional yang harus dicapai Perguruan Tinggi, yaitu Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat,” kata Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti RI, Dr. Ir. Paristiyanti, M.P saat Ceramah Ilmiah Kebijakan Sistem Pembelajaran Pada Perguruan Tinggi di UNTAG Surabaya, Rabu (30/3).

Standar Nasional Pendidikan Tinggi selain untuk mendorong Perguruan Tinggi melampaui Standar Nasional Dikti juga berperan sebagai dasar pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Prodi. “Juga sebagai dasar penyelenggaraan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagai dasar penyelenggaraan dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi,” jelas Dr. Ir. Paristiyanti.

Dr. Ir. Paristiyanti menambahkan, pada proses pembelajaran harus ada interaksi antara mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Untuk itu diperlukan kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.

“Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk program sarjana dan program diploma wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,” tambahnya.

Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id