Surat Edaran Rektor UNTAG Surabaya Tentang Aktivitas Mahasiswa Dan Organisasi Kemahasiswaan

  • 12 November 2015
  • 5713

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Prof. Dr. drg. Hj. Ida Aju Brahmasari, Dipl., DHE., MPA mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 759/K/Um/X/2015 tentang batas waktu berkegiatan bagi mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2015.

Dr. RA. Retno Hastijanti, ST.,MT, Wakil Rektor II UNTAG Surabaya saat ditemui warta17agustus.com menjelaskan beberapa point penting isi surat edaran yang harus ditaati oleh mahasiswa dan organisasi Kemahasiswaan. Pertama, kata Hasti, adalah seluruh mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan yang berkegiatan dalam kampus maksimal pukul 22.00 WIB.

“Point kedua, tidak boleh ada hunian di dalam kampus dengan alasan apapun dan point terakhir, bagi Organisasi Kemahasiswaan yang melanggar instruksi Rektor akan diberikan sanksi akademik dan/atau pembekuan Organisasi Kemahasiswaan terkait,” ucap dosen Teknik Arsitektur itu.

Bagi kegiatan yang menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi ada format-format tertentu yang harus diisi oleh Organisasi Kemahasiswaan jika kegiatannya melebihi waktu yang telah ditentukan. “Untuk formatnya ada di Bagian Kemahasiswaan,” imbuhnya.

Agar informasi Surat Edaran ini bisa sampai kepada mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan UNTAG Surabaya, maka disampaikan kepada pihak fakultas dan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Selain itu, sudah dilakukan sosialisasi kepada pembina UKM. “Dalam beberapa hari sidak di lapangan sebagaian besar sudah menaatinya, tetapi memang masih ada yang belum,” jelas Hasti.

“Bagi mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan yang melanggar akan ditegur melalui Pembina. Harapannya ada koordinasi dengan UKM,” paparnya.

Untuk menertibkan kegiatan mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan, maka pukul 22.00 WIB sumber daya enegi di UNTAG Surabaya akan dimatikan. Sumber daya energi ini adalah PLN dan Wi-Fi. “Kita itu ingin UNTAG Surabaya menjadi kampus yang bersih, indah, tertib, dan nyaman bagi semuanya. Tentunya dengan cara menaati tata tertib yang ada,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id