Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan rekam jejak catatan kriminalitas seseorang. SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati batas masa berlaku, SKCK wajib diperpanjang.
SKCK yang sebelumnya dikenal SKKB, kini dapat diajukan oleh siapapun untuk kebutuhan apapun. Lazimnya, SKCK dilampirkan sebagai syarat lamaran pekerjaan khususnya di instansi pemerintahan. Masa belaku SKCK yang telah habis dapat diperpanjan, jadi pemohon tidak perlu membuat dari awal lagi.
Pengurusan SKCK online hanya berlaku untuk pembuatan SKCK baru atau baru kali pertama buat. Berikut cara perpanjangan SKCK.
1.Pemohon mengajukan dan mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan
2.Sertakan SKCK lama asli
3.Fotokopi KTP dan SIM yang masih aktif
4.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5.Fotokopi akta lahir
6.Siapkan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah.
7.Pastikan menggunakan pakaian sopan, dan muka terlihat jelas. Bagi pemohon berhijab/jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
8.Terakhir, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Sebagai catatan, jika SKCK lama asli hilang, maka pemohon cukup membawa fotokopi SKCK yang telah dilegalisasi. Setelah semua syarat dokumen perpanjangan lengkap, kunjungi Polsek atau Polres tempat tinggal untuk menyerahkan berkas.
Tidak berselang lama, pemohon akan mendapatkan kembali SKCK dengan masa berlaku baru yakni enam bulan ke depan. Jika dalam prosesnya mengalami kendala, silahkan menghubungi divisi Humas Polri melalui layanan telepon 021-7398025 atau email di skckonline@polri.go.id.
Jurnalis