Teguran dan Pembinaan Diperlukan Sebelum Pemerintah Membubarkan Ormas

  • 22 Agustus 2017
  • 5826

Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan diterbitkannya Perppu tersebut maka pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan Ormas yang mengancam kedaulatan politik negara yang berbentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Menyikapi kebijakan pemerintah dengan terbitnya Perppu tersebut, Pengurus Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya JSubekti, SH.,MM mengatakan, salah satu penyebab Perppu bisa dikeluarkan adalah apabila negara dalam keadaan genting.

Genting itu sifatnya tidak hanya secara fisik, tetapi bisa juga menyangkut dasar negara. Pancasila adalah dasar negara, kalau dasar negara digerogoti maka bangunan di atas negara yang namanya NKRI akan semakin rapuh. Sehingga diperlukan tindakan tegas untuk menjaganya agar tidak rapuh,” ucapnya saat ditemui warta17agustus.com di kantornya, gedung A lantai 1, Senin (21/8/2017).

Lebih lanjut JSubekti menjelaskan, di dalam UU Ormas pemerintah baru mengatur bagaimana warga negera bisa membentuk Ormas, melakukan kegiatan organisasi, pemerintah memfasilitasi agar Ormas bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang konstruktif. Akan tetapi, UU Ormas tersebut tidak ada rambu-rambu yang mengatur bagaimana Ormas itu bisa bergerak dan kapan tidak boleh bergerak.

“Dalam Perppu dikatakan bahwa yang melanggar Pancasila ada sanksi yang tegas. Kalau dulu pemerintah memberikan keleluasaan tanpa pembatasan-pembatasan dengan dasar negara, sekarang dasar negara harus menjadi nomor satu yang menjadi rambu-rambu dalam kegiatan Ormas,” tambahnya.

Sebelum Perppu diterbitkan, kata JSubekti, pemerintah bersifat ambivalen, yakni ada pelanggaran tetapi ada pembiaran, kalau ada pembiaran berarti legitimed. Oleh sebab itu, kegiatan Ormas yang menyimpang diikuti oleh Ormas-Ormas lainnya, sehingga negara menjadi ricuh.

“Dalam pelaksanaan Perppu, penegak hukum harus tetap menghormati ruang gerak Ormas dan warga negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum membubarkan Ormas juga harus ada teguran dan diberi kesempatan terlebih dulu untuk memberbaiki diri. Jika sudah tidak bisa dibina baru dibubarkan,” tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena ideologi khilafah yang didakwahkan HTI, mengancam kedaulatan politik negara yang berbentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Setelah HTI resmi dibubarkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain di tingkat daerah atau provinsi. Ormas tersebut saat ini dalam pencermatan Pemerintah.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id