Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dinas Kesehatan Kota Surabaya mensosialisasikan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Untag Surabaya pada Kamis, 12 September 2019. Beberapa Tim Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Surabaya juga mengingatkan langsung kepada mahasiswa terkait denda yang harus dibayar jika terjadi pelanggaran KTR.
Staf Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nur Laila dalam kesempatannya menjelaskan terkait kawasan - kawasan yang harus steril dari asap rokok dan kawasan yang diperbolehkan untuk membangun tempat khusus merokok atau smoking room.
''Ada beberapa area seperti perkantoran, tempat - tempat umum itu boleh menyediakan area khusus untuk merokok. Ambil contoh di Grandcity mall itu ada tempat khusus untuk merokok di lantai 2, dan arahnya menghadap ke luar. Hal ini bertujuan supaya asapnya langsung ke luar dan terbawa angin, jadi tidak mempengaruhi orang - orang di sekitar,'' ujar Laila.
Tidak hanya itu, Laila menambahkan bahwa, meskipun kantor Dinas Kesehatan Surabaya juga termasuk area perkantoran yang diperbolehkan untuk membangun tempat khusus merokok, tapi menurutnya Dinas Kesehatan Surabaya telah sepakat untuk tidak membangun ruang tersebut.
''Kawasan yang diperbolehkan untuk mengadakan ruang khusus merokok, kalau seperti di taman itu tidak mungkin. Tempat - tempat umum, seperti mall dan tempat kerja atau perkantoran diperbolehkan membangun smoking room. Tapi seperti Dinas Kesehatan ini meskipun juga tergolong perkantoran, kami berkomitmen untuk tidak akan membangun smoking room,'' imbuh Laila.
Sementara itu, Kinto Purnomo, Kepala Biro Non Akademik Untag Surabaya, ketika ditanya mengenai tindak lanjut Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di area Kampus Untag Surabaya, dia menjelaskan bahwa untuk ke depannya akan dibentuk tim khusus untuk operasional dilapangan yang mengawasi mahasiswa atau pegawai lain yang masih tetap merokok di area kampus.
''Setiap ada pertemuan dengan mahasiswa sebenarnya kami sudah menyampaikan terkait larangan merokok di area kampus. Jadi upaya kami untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, ke depannya kami akan membentuk tim khusus untuk operasional di lapangan dan menambah beberapa peraturannya. Terlebih Untag Surabaya saat ini sudah menyandang gelar sebagai eco kampus,'' papar Kinto.
Reporter