Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untag Surabaya dan Fakultas Ekonomi Upn Surabaya menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan. Kegiatan di Ruang Auditorium Untag Surabaya, (20/06/19), bertemakan "Empat Pilar Kebangsaan Dalam Upaya Membangun Patriotisme dan Spirit Kebangsaan di Kalangan Pemuda" menghadirkan narasumber anggota MPR RI dan Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Untag Surabaya.
Eddy Wahyudi S.H., M.Si., kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Untag Surabaya, dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, untuk meningkatkan wawasan dan rasa nasionalisme dikalangan mahasiswa ditengah ketegangan pasca pesta demokrasi yang mengakibatkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat, perlu diadakannya sosialisasi. Dengan tetap menekankan bahwa Pancasila merupakan sumber segala bidang ilmu dan ideologi bangsa.
‘’Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai simboyan negara, patut dihayati serta diamalkan mahasiswa dengan komitmen dan ucapan yang bisa dipegang,’’ paparnya saat menyampaikan pembukaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Drs. Zainut Tauhid Saadi, M.Si., anggota MPR RI yang juga Komisi IV DPR RI menyampaikan tentang pentingnya penghayatan dan pengamalan empat pilar kebangsaan. Tidak hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi juga dalam kehidupan dan peranan mahasiswa di kampus. Mahasiswa diharapkan dapat menjadikan empat pilar tersebut menjadi panduan dalam peranannya sebagai agent of change and agent of social control di masyarakat.
‘’Empat pilar memuat banyak nilai yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Ketaqwaan, keadilan, kesetaraan, keselarasan, hingga persatuan dan kesatuan. Harusnya dapat menjadi pedoman berwarganegara termasuk dalam kasus buton yang pernah terjadi di Sulawesi Tenggara. Jika kita semua mengamalkan ini, saya yakin bangsa Indonesia akan aman dan damai. Saya optimis bangsa Indonesia akan jadi bangsa yang maju,’’ jelas Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat (2010 – 2015).
Diakhir acara, Agung Wirya Saputra sebagai moderator menyimpulkan, bahwa sesungguhnya pancasila harus dimaknai bukan hanya sebagai (grundnorm) atau norma dasar, tetapi juga harus dimaknai sebagai kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau disebut dengan Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm).
‘’Mengutip pendapat dari Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman. Yang menganggap pancasila bukan hanya sebagai konstitusi tertinggi melainkan juga sebagai norma yang hidup dan berkembang di masyarakat,’’ tutup Mahasiswa Fakultas Hukum itu.
Reporter : MKM
Editor : LA_Unda