Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pemerintah DKI Jakarta meminta pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis online untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan aturan, setiap pengusaha angkutan di Jakarta wajib membayar pajak yang nilainya sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkunjung ke UNTAG Surabaya dalam rangka silaturahim mengatakan, dulu kendaraan di Jakarta susah dikontrol karena kendaraan yang terdaftar seperti di Tangerang dan Bogor masuk ke DKI. Sementara perihal pro dan kontra kendaraan online yang ada di kota-kota besar termasuk di Jakarta dirinya menyebutkan semua itu tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi.
“Dengan perkembangan TI semua harus menyesuaikan diri. Ojek-ojek yang konvensional harus belajar, menyesuaikan diri, orang bisa hidup jika menyesuaikan diri,” kata mantan Wali Kota Blitar dua periode itu kepada warta17agustus.com, Kamis (9/3/2017).
DKI Jakarta, lanjut Djarot akan merangkul kendaraan konvensional untuk memperbaharui sikap, perilaku, sehingga bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam bertransportasi.
“Syarat transportasi yang baik itu kan cepat, tepat, nyaman, aman, murah, dan selamat,” ungkap Dewan Pembina Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya itu.
Sementara itu, untuk mengontrol kendaraan online pemerintah harus mendata dengan baik dan benar. Hal tersebut perlu dilakukan karena untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat jika terjadi suatu yang tidak diinginkan.
“Seperti ojek online harus didata betul, didaftarkan ke pemerintah. Jadi tidak bebas seperti itu karena jika terjadi apa-apa sulit melacaknya,” jelas Djarot.
Mantan Dekan FISIP UNTAG Surabaya (1991-1997) ini menegaskan, semua kendaraan transportasi baik konvensional maupun online harus patuh pada aturan yang berlaku.
“Semua harus diperlakukan sama, jika kendaraan konvensional membayar pajak, maka kendaraan online juga sama,” ujar Djarot.