Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Ujian terbuka program doktor Anis Mohamad SH., MH. Berhasil mendapat predikat kumlot, disertasi penelitian ''Pengaturan Harta Yang Diperoleh Dalam Undang-Undang Perkawinan” dengan tujuan melalui penelitian hukum normatif yaitu berpacu pada peraturan perundang-undangan menganalisis dan menemukan ketidak singkronan pengaturan harta yang diperoleh menurut undang-undang perkawinan serta dapat menemukan konsep hak kebendaan harta bersama yang terdaftar atas nama satu orang (8/12/2014). Ujian terbuka tersebut dilksanakan di meeting room 1 Graha Widya UNTAG Lantai 1.
Dalam ujian terbuka yang diketuai oleh Prof. Dr. Drg. Hj. Ida Aju Bramasari, Dpl. DHE. MPA. Menyatakan Anis Mohamad SH., MH. Telah lulus ujian doktor (S3) dengan predikat Kumlot dikarenakan melalui berbagai pengalaman yang dilalui dan peran aktif di masyarakat, serta hasil disertasi yang diharapkan melalui penelitian tersebut dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum khususnya untuk melakukan perbuatan hukum tentang harta bersama atau penentu kebijakan dalam mengambil keputusan.
"Kami berharap dengan predikat kumlot, saudara Anis Mohamad dapat memberi manfaat bagi UNTAG maupun masyarakat, terutama peran aktif dalam terjun langsung di masyarakat.." Pesan Dr. Drg. Hj. Ida Aju Bramasari, Dipl. DHE. MPA.
Dari hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan:
1. Harta Perkawinan akibat sengketa setelah terjadi perceraian, maka harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masingmasing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barangbarang itu diperolehnya”. Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan tetap otomatis menjadi hak milik pribadi masing-masing yang tidak perlu dibagi secara bersama.
2. Pembagian harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak
mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun istri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan.