Untag Surabaya Akan Menerapkan Kurikulum KKNI Pada Semester Gasal 2015/2016

  • 16 Juni 2015
  • 5940

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya selama dua hari, Kamis-Jum’at (11-12/6/2015) mengadakan workshop KKNI di ruang Auditorium Gedung A lantai 3. Kegiatan ini dalam upaya melaksanakan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional.

Dr. Andik Matulessy, M.Si selaku Wakil Rektor I Untag Surabaya seusai workshop mengatakan sesuai dengan Perpres tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Permendikbud tentang pemberlakuan KKNI dan standar pendidikan, maka seluruh perguruan tinggi harus menggunakan kurikulum KKNI. “  Untag  Surabaya berusaha mengikuti aturan-aturan itu dan kalau di Untag Surabaya disebut kurikulum 2015,” kata Andik saat ditemui di kantornya, gedung A lantai 2.

Workshop kemarin, lanjut Dosen Fakultas Psikologi Untag Surabaya itu, merupakan tindak lanjut rapat kerja dan pertemuan antara dekan, rektorat, dan yayasan. Seluruh prodi harus menyelesaikan kurikulum tersebut. Akhir Juli SK tentang kurikulum 2015 sudah ditandatangani oleh Rektor. “ Targetnya akan diterapkan semester gasal 2015/2016 dan kurikulum ini akan diberlakukan bagi S1, S2 dan S3,” papar Dekan Fakultas Psikologi Untag Surabaya (2001-2009) tersebut.

Menurut Andik, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompartemen Organisasi PP Himpsi 2010-2014 itu, bahwa kurikulum akan berubah dari teacher centre learning yang pembelajaran berpusat pada dosen atau pengajar menjadi student centre learning. “ Artinya, pembelajaran berpusat pada mahasiswa, mahasiswa lebih banyak  diberikan tugas-tugas sehingga mencapai standar kompetensi yang diharuskan,” jelasnya.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Mata kuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.

Konsekuensi dari kurikulum ini, tegas Andik, mahasiswa dituntut lebih aktif untuk mencapai sebuah kompetensi tertentu. Sedangkan dosen hanya sebagai fasilitator, evaluator, dan melihat seberapa jauh kompetensi  itu diraih oleh mahasiswa. Konsekuensi yang lainnya adalah mahasiswa tidak lebih dari 40 mahasiswa dalam 1 kelas. “ Selain mahasiswa itu harus aktif, dosen juga dituntut untuk mampu  mengkaji individual tidak hanya kelompok. Ini juga merupakan  kerja keras dari seorang dosen,” tutup Wakil Ketua III Pengurus Pusat Himpsi itu.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah, tetapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id