UNTAG Surabaya Kedatangan Mahasiswa Dari Newcastle University Australia

  • 06 Oktober 2015
  • 5770

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kedatangan mahasiswa dari Newcastle University (NCU) Australia pada tanggal 2-3 Oktober 2015. Kedatangan mahasiswa tersebut sebagai implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara UNTAG Surabaya dengan NCU dalam bentuk International Clinical Internship 2015.

Wiwik Afifah, S.Pi.,MH dosen Fakultas Hukum (FH) mengatakan, MoU kedua universitas tentang pertukaran mahasiswa dan dosen untuk studi dan penelitian dan pengabdian. Kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa dari ke dua universitas memiliki wawasan yang dengan bertukar pengetahuan dalam bidang ilmu hukum. “Kedatangan mahasiswa Australia ini memberikan konsultasi bantuan hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum), sosialisasi “human trafficking” di SMA UNTAG Surabaya, diklat hukum konstitusi, peradilan semu, dan diskusi anti korupsi,” ucap Wiwik saat dikonfirmasi warta17agustus.com, Senin (5/10).

Wiwik menambahkan, pada kegiatan Posbakum, mahasiswa UNTAG Surabaya melayani klien dan mahasiswa Australia ikut mendampingi karena perbedaan sistem hukum di Indonesia dengan Australia. Mereka sangat tertarik dengan sikap mahasiswa untag karena di Australia mereka bisa melakukan magang menjadi relawan pada Posbakum karena kewajiban yang harus ditempuh melalui mata kuliah wajib.

Saat sosialisasi human trafficking, Broady salah satu mahasiswa NCU memberikan apresiasi yang luar biasa pada pendidikan di Indonesia karena pendidikan hukum sudah diberikan sejak SD melalui PMP/PKN dan selanjutnya di SMP dan SMA. “Di Australia, remaja mengenal hukum saat belajar hukum di universitas, kalau di Indonesia sudah belajar hukum negara, hukum lalu lintas dari SD dan saat SMA juga belajar tentang HAM,” ujar Broady.

Sepuluh mahasiswa NCU yang datang ke UNTAG Surabaya juga mengikuti peradilan semu. Hazel salah satu mahasiswa NCU menjelaskan yang membedakan peradilan semu di Australia adalah dalam persidangan ada sistem juri sedangkan di Indonesia ada hakim ketua dan anggota atau majelis hakim. “Selain itu, jubah hakim dan penasehat hukum yang simple yang menunjukkan kewibawaan hukum,” paparnya.

Sedangkan diskusi Anti Korupsi yang dilaksanakan di meeting room membahas tentang aturan pemberantasan korupsi, penegakan hukumnya, dan budaya hukum yang ada di Indonesia. “Diskusi ini bertujuan memberikan pandangan pada perbandingan hukum pemberantasan korupsi di 2 negara,” tutup Wiwik.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id