UNTAG Surabaya Menyambut Baik Kebijakan Kemenristekdikti Tentang Penomoran Ijazah Nasional

  • 01 Maret 2017
  • 5855

Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan kebijakan baru tentang penomoran ijazah nasional (PIN) baik untuk PTN maupun swasta yang diberlakukan mulai tahun 2017. Kehadiran Penomoran Ijazah Nasional diharapkan dapat menekan praktek pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Rektor I UNTAG Surabaya Dr. Andik Matulessy, M.Si menyambut baik kebijakan  baru yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti tentang penomoran ijazah nasional (PIN). Penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama adalah kode prodi yang diambil, empat di berikutnya adalah tahun lulus, dan lima digit terakhir adalah nomor urut ijazah.

“Dengan kebijakan ini akan lebih efisien, terkendali, dan adanya kejelasan lulusan perguruan tinggi (PT) pada setiap semester atau setiap tahun. PIN akan membantu mengecek secara langsung nomor ijazah melalui sistem verifikasi ijazah nasional (Sivil) yang ada pada PDPT di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” katanya kepada warta17agustus.com di kantornya, Gedung A lantai 2, Selasa (28/2/2017).

Penomoran ijazah berbeda dengan nomor induk mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan pada tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung beri PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT.

“UNTAG Surabaya pada wisuda periode I yang terlaksana pada tanggal 4 Maret 2017 nanti sudah menggunakan PIN, ada 974 ijazah,” ungkap Dr. Andik.

Lebih lanjut dosen Fakultas Psikologi itu mengatakan, bahwa sistem informasi di UNTAG Surabaya sudah mendukung dalam mengimplementasikan kebijakan baru Kemenristekdikti tersebut. Menurut Dr. Andik sumber utama sistem informasi di UNTAG Surabaya ada di BSI, tetapi sumber data dikelola oleh BAR dari mahasiswa masuk hingga lulus.

“Sistem kita sudah mendukung kegiatan akademik yang terintegrasi di SIAKAD, seperti ijazah, dosen, keuangan. Harapannya pada tahun 2018 semua jadwal akademik bisa diterapkan dengan baik (tidak ada yang molor) dan masuk sistem,” pungkasnya.

Adapun tujuan diluncurkan aplikasi SIVIL adalah untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan untuk mengecek keaslian ijazah yang diterbitkan oleh sebuah perguruan tinggi. Dengan adanya program SIVIL, masyarakat, perusahaan, instansi pemerintah, atau berbagai pihak yang memerlukan verifikasi keabsahan ijazah, bisa melakukannya sendiri. Untuk memverifikasi apakah ijazah itu palsu atau sah, masyarakat hanya perlu memasukkan perguruan tinggi dan nomor ijazah yang tertera di ijazah yang hendak diverifikasi.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id