Soedi Wibowo, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dengan judul disertasi ‘’Urgensi Berita Acara Sidang Berbasis Teknologi Informasi Untuk Mewujudkan Visi Peradilan Yang Agung’’. Ujian terbuka tersebut terlaksana di Meeting Room UNTAG Surabaya, Jumat (03/08).
Mantan Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, mengaku bahwa latar belakang disertasinya tidak jauh dari latar belakang pekerjaannya dengan studi wilayah di PN Kendal. Menurutnya, berita acara persidangan mempunyai peranan yang sangat penting dan merupakan acuan bagi hakim dalam menyusun putusan.
‘’Berita acara persidangan merupakan akta otentik juga sebagai dasar bagi hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan perkara,’’ terangnya.
Berita acara persidangan, lanjutnya, merupakan dokumen resmi di pengadilan juga berfungsi sebagai sumber acuan apabila para pihak meminta pengganti dari putusan yang hilang.
Soedi menyarankan agar Mahkamah Agung segera membuat ketentuan/keputusan khusus agar semua peradilan dapat segera menerapkan misi dan visi yang sudah ada pada Cetak Biru. Selain itu, ia juga menyarankan agar Mahkamah Agung mendaftarkan ke lembaga Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap program berita acara persidangan secara elektronik.
‘’Kita sangat berharap visi dan misi yang sudah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan dapat dilaksanakan dan terwujudnya peradilan yang agung,’’
Dalam Ujian Terbuka tersebut turut hadir juga Dr. Anwar Usman, S.H, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI sebagai penguji tamu.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme