Wacana KPK Melimpahkan Penanganan Kasus BG Kepada Kepolisian dan Kejaksaan Mengundang Kontroversi

  • 17 Maret 2015
  • 5833

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), dan bisa saja dilimpahkan kepada kejaksaan dan kepolisian. Opsi KPK tersebut langsung mengundang kontroversi di masyarakat.

Kaprodi S2 Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Dr. H. Slamet Suhartono, SH., MH mengatakan bahwa pelimpahan kasus BG dari KPK ke kejaksaan, dasarnya hanya putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan BG di praperadilan yang mengatakan bahwa kasus BG yang ditangani KPK tidak sah.

“ Ruki bilang bahwa KPK kalah. Maka kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian. Kalau itu yang terjadi, tidak mungkin kasus BG ini akan dilanjut, karena saya melihatnya ada muatan politik yang kental sekali. kalau pun dilanjut akan dicarikan pasal-pasal yang tidak memberatkan BG,” tambah Slamet.

KPK saat ini masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan BG sehingga penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tak sah. Peninjauan Kembali (PK) bisa ditempuh untuk memberikan perlawanan terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang dinilai telah melanggar perundang-undangan tersebut.

“ Upaya PK itu tepat sekali jika itu dimungkinkan untuk mengakomodir keinginan pegawai KPK dan masyarakat tentunya. Sarana hukum harus diupayakan, terlepas putusan MA nanti seperti apa atas penetapan hakim Sarpin yang tidak lazim dan menuai controversial. Dampak dari putusan itu banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan. Jika hal ini tetap dibiarkan akan membuka peluang penyelewengan hukum lebih besar,” kata Slamet.

Lanjut Slamet,“ Jokowi harus segera menyelesaikan kasus yang membelit antara KPK dan Polri sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan baik sesuai dengan kampanyenya sebelum menjadi presiden. Selain itu Komitmen para penegak hukum di Indonesia harus tegas dalam memberantas korupsi karena koruptor mempunyai tembok-tembok yang sulit untuk ditembus,”


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id