Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Saat ini masyarakat Indonesia bisa melakukan pembayaran pajak mobil dan motor dengan mudah. Tak perlu datang ke samsat atau pun samsat keliling, kini membayar pajak kendaraan dapat dilakukan secaran online.
Pembayaran online pajak mobil dan motor dapat melalui aplikasi milik Korlantas Polri yaitu SIGNAL. Namun, saat ini masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak online melalui marketplace Tokopedia yang terdapat fitur pelayanan e-samsat.
Dilansir dari Kompas.com, bahwa proses pembayaran pajak melalui e-samsat Tokopedia memilik perbedaan di tiap daerah.
Di daerah Jawa Timur khususnya bisa langsung dilakukan melalui fitur e-samsat Tokopedia. Sedangkan untuk daerah Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan pemilik kendaraan harus memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak melalui Tokopedia.
Untuk mendapatkan kode bayar, pemilik motor dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP atau mengunduh aplikasi e-samsat masing masing daerah.
Berikut cara bayar pajak melalui Tokopedia:
1. Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store
2. Daftar atau log in ke akun anda
3. Plih menu “Top-Up &Tagihan”
4. Scroll ke bawah pilih “Layanan Pemerintah”
5. Klik “E-samsat”
6. Isi wilayah, nomor polisi, nomor mesin, dan NIK
7. Kemudian klik “Cek Tagihan”
8. Apabila kode bayar belum muncul, masukan kode bayar secara manual
9. Klik “Pilih Pembayaran”
10. Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih dan ikuti intruksi sampai proses pembayaran sukses
Setelah pembayaran sukses, pemilik kendaraan akan menerima notifikasi SMS dari samsat yang berisikan situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Lalu setelah menerima bukti pelunasan, pemilik motor mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi di kantor cabang samsat terdekat. (Fahmi)