Ketua Umum MADAS SEDARAH Uji Disertasi di Untag Surabaya

  • 03 November 2026
  • 8

Ketua Umum DPP MADAS (Madura Asli) SEDARAH, Moh. Taufik, I.Kom., S.H., M.H., menjalani ujian Doktor Ilmu Hukum (DIH) di Fakultas Hukum Untag Surabaya, Jumat (30/10/26). Disertasinya mengangkat urgensi pengaturan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat untuk menjamin kepastian hukum.


Ujian yang berlangsung di Auditorium Lt.6 Gedung R.Ing Soekonjono Untag Surabaya tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, tokoh masyarakat, pengusaha, serta pengurus MADAS SEDARAH dari berbagai daerah.


Dalam disertasi berjudul “Urgensi Pengaturan Pembekuan Berita Acara Sumpah dalam Undang-Undang Advokat untuk Memberikan Kepastian Hukum”, Taufik menyoroti kekosongan norma hukum terkait mekanisme pembekuan BAS serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan independensi profesi advokat.


Taufik menjelaskan bahwa kewajiban pengambilan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi merupakan salah satu formalitas penting untuk menjalankan profesi. Namun, mekanisme pembekuan BAS belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam praktiknya.


Persoalan tersebut turut dikaji melalui kasus pembekuan BAS terhadap advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo oleh Ketua Pengadilan Tinggi melalui mekanisme administratif. Ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai kewenangan pembekuan BAS menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum serta batas kewenangan lembaga peradilan dalam mengambil tindakan administratif terhadap advokat.


Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan Pengadilan Tinggi dalam pengambilan sumpah advokat pada dasarnya bersifat administratif-formal dan terbatas. Kewenangan tersebut dinilai tidak serta-merta mencakup tindakan menunda, menangguhkan, atau membekukan keberlakuan sumpah tanpa dasar kewenangan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan.


Ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai status keberlakuan profesi advokat. Praktik pembekuan BAS tanpa landasan hukum yang eksplisit juga dinilai dapat memengaruhi independensi advokat serta membuka kerentanan terhadap intervensi kebijakan administratif peradilan.


Sebagai rekomendasi, penelitian ini menekankan pentingnya reformulasi peraturan perundang-undangan untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewenangan pembekuan BAS advokat. Pengaturan tersebut perlu mencakup batas kewenangan, prosedur, jangka waktu, alasan hukum, mekanisme keberatan, serta perlindungan bagi advokat yang terdampak.


Kejelasan regulasi diharapkan dapat mencegah pembekuan BAS dilakukan secara sewenang-wenang sekaligus menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum. Pengaturan yang tegas dan terukur juga menjadi bagian penting dalam menjaga independensi profesi advokat serta melindungi hak-hak hukum dalam proses peradilan.


Penelitian ini diharapkan dapat mendorong pengaturan mekanisme pembekuan BAS secara komprehensif dalam Undang-Undang Advokat. Kejelasan regulasi tersebut penting untuk mencegah tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan, menjaga independensi advokat, serta mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil dan menjamin perlindungan hak-hak hukum masyarakat. (Dini)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id