Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Menjelang Lebaran 2024, umumnya masyarakat Indonesia akan menukar uang baru untuk mempersiapkan berbagi tunjangan hari raya (THR). Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan pemesanan penukaran uang baru melalui program Kas Keliling pada situs website Pintar BI.
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan BI agar masyarakat memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Terdapat 449 titik layanan BI yang terpublikasi pada halaman Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
Kas Keliling adalah layanan dari Bank Indonesia (BI) untuk menukarkan uang Rupiah agar masyarakat dapat memperoleh uang Rupiah yang layak edar dalam jumlah yang mencukupi dan pecahan yang sesuai.
Terdapat 449 titik yang tersedia pada halaman Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling. Menurut informasi situs resmi Pintar BI, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar harus menunjukkan bukti pemeasanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dan yang tidak. Selain itu, dilarang menggunakan perekat, selotip, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran kas keliling yang baru. NIK-KTP baru dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah berlalu
Cara memesan penukaran uang baru di situs Pintar BI :
1. Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/
2. Di halaman utama, pilih opsi menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling
4. Klik tombol ‘Lihat Lokasi’. Terdapat daftar lokasi dan tanggal Kas Keliling yang tersedia
5. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
6. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email.
7. Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah sesuai dengan aturan jumlah jenis pecahan yang dapat ditukar
8. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
9. Pastikan untuk membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak saat menuju lokasi penukaran
Itulah persyaratan dan langkah-langkah untuk memesan penukaran uang Rupiah melalui website Pintar BI. Informasi selengkapnya dapat mengunjungi situs resmi pintar.bi.go.id. Masyarakat juga dapat mengikuti informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia.
Reporter