Menkominfo Siapkan Regulasi Perkembangan Teknologi Digital

  • 09 Februari 2022
  • YRS
  • 1026

Kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, dan 5G telah mendorong Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memberdayakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menkominfo, Selasa (8/2/21).

 

Johny G Plate dalam kesempatannya menyatakan, terkait regulasi saat ini tengah disusun dengan tujuan agar pemanfaatan teknologi digital dapat digunakan sebagaimana mestinya, baik bagi pebisnis, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

 

‘’Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik supaya kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal. Selain itu manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas,’’ ujar Johnny.

 

Tidak hanya itu, Menteri Komunikasi dan Informatika itu menambahkan bahwa, Indonesia sudah memiliki payung hukum yang cukup memadai untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital, khususnya tentang Cipta Kerja. Hal tersebut masih dalam proses yuridisial review di Mahkamah Konstitusi.

 

Nantinya jika UU tersebut sudah disahkan, maka dapat mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media penyiaran. Johnny mengatakan, melalui regulasi yang ada, konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi dan cakupan penyebarannya  lebih luas.

 

‘’Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik,’’ imbuh Johny.

 

Pemerintah akan terus mengkaji payung hukum sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability.

 

‘’Sekali lagi saya menekankan bahwa Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya," kata Johny menegaskan.

 

sumber : cnnindonesia.com
foto : kominfo.go.id


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter

BERITA TERKAIT

Isi Kokpit Mobil F1
  • 20 Maret 2013
  • 6966
8 Fitur Mengaggumkan Windows 8
  • 20 Maret 2013
  • 6393
Komputer Terkecil Di Dunia
  • 20 Maret 2013
  • 6573